DAFTAR PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 Jalur Zonasi Mulai Hari Ini, Ini Dokumen Harus Dibawa!
Pendaftaran PPDB SD Negeri dilakukan secara offline dimana pendaftar akan didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SD Sederajat tahun 2024 - 2025 khusus untuk jalur zonasi dibuka mulai hari ini Senin 1 Juli 2024.
PPDB SD jalur zonasi Kota Pontianak tahun 2024/2025 akan berlangsung hingga Rabu 3 Juli 2024.
Sistem Zonasi adalah pemberian zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan zonasi.
Pendaftaran PPDB SD Negeri dilakukan secara offline dimana pendaftar akan didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan secara online oleh panitia.
Selengkapnya untuk informasi Pendaftaran secara online pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com.
Dokumen qpa saja yang harus disiapkan untuk mendaftar PPDB SD jalur Zonasi di sekolah?
Persyaratan Khusus Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak
1. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
2. fotokopi surat keterangan tamat belajar jenjang PAUD (jika ada);
3. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali;
4. fotokopi kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat pada tanggal 1 Juli tahun 2023;
5. fotokopi kartu keluarga sebelumnya jika kartu keluarga terbaru terbit setelah tanggal 1 Juli 2023;
6. nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
7. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada nomor 6, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
8. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar ;
9. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik;
10. menunjukkan dokumen asli akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali dan kartu keluarga (KK);
11. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 5 (lima) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SD Negeri.
Persyaratan Umum Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak
Sementara untuk aturan seleksi Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak sebagai berikut:
1. memprioritaskan usia calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dengan urutan sebagai berikut:
1) berusia 7 (tujuh) tahun keatas;
2) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. <7>
3) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. <7>
4) berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (rentang usia >= 5 tahun 6 bulan s.d. < 6>
5) berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (rentang usia >= 5 tahun 6 bulan s.d. < 6>
2. Pemeringkatan PPDB jalur zonasi diurutkan berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan sesuai kelompok urutan prioritas
3. Jarak terdekat diukur dengan cara menarik garis lurus antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
4. Acuan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga
5. Apabila Kartu Keluarga tidak memenuhi syarat sebagaimana persyaratan khusus jalur zonasi maka menggunakan alamat pada Kartu Keluarga sebelumnya yang memenuhi syarat dan/atau data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
6. Dalam hal ditemukan jarak yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada usia calon peserta didik yang lebih tua sesuai kelompok urutan prioritas.
Jika ditemukan jarak dan usia yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada calon peserta didik yang mendaftar lebih awal sesuai kelompok urutan prioritas.
Jadwal PPDB SD Kota Pontianak Jalur Zonasi
Inilah jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SD tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
1. Pengajuan Pendaftaran, Klarifikasi dan Verifikasi Berkas Persyaratan PPDB sekaligus penerbitan Tanda Bukti Pendaftaran (1 s.d. 3 Juli 2024)
-> Orang tua/wali dan calon peserta peserta didik baru, datang ke sekolah terdekat dan data pendaftaran diinput secara online oleh operator PPDB
2. Pengumuman Hasil Seleksi (5 Juli 2024)
- > Diumumkan melalui website resmi
4. Daftar Ulang ( 8 s.d. 9 Juli 2024 Pukul 08.00 s.d.12.00 WIB)
5. Hari pertama masuk sekolah (15 Juli 2024)
6. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) (15 s.d. 18 Juli 2024)
Ketentuan PPDB PPDB SD Negeri di Kota Pontianak
Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak ini, yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kota Pontianak.
Luar Daerah adalah Wilayah Luar Kota Pontianak.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Pontianak.
Walikota adalah Walikota Pontianak.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar setara dengan Sekolah Dasar yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama.
Sekolah Dasar Negeri yang selajutnya disingkat SD Negeri adalah Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak.
Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah
Surat Keterangan Tamat Belajar adalah surat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan untuk menerangkan bahwa siswa tercantum pada surat keterangan telah mengikuti seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan jenjang PAUD, dimana surat tersebut berlaku sampai dengan diterbitkannya Tamat Belajar
Sistem Online adalah suatu mekanisme penerimaan peserta didik melalui dalam jaringan (daring).
Sistem Offline adalah suatu mekanisme penerimaan peserta didik melalui luar jaringan (luring).
Penerimaan Peserta Didik Baru selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang pendidikan tertentu..
Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online selanjutnya disebut PPDB Sistem Online adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan tertentu dengan Sistem Online.
Transisi PAUD-SD adalah penyelarasan pembelajaran PAUD-SD yang bertujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Peserta Didik Baru adalah calon peserta didik yang mendaftarkan diri dan lulus seleksi masuk pada sekolah tujuan.
Daya tampung atau kuota PPDB adalah jumlah Peserta Didik Baru yang dapat ditampung pada satuan pendidikan.
Sekolah Tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan bagi calon peserta didik baru.
Zonasi adalah pembagian/pemecahan suatu area menjadi beberapa bagian.
Sistem Zonasi adalah pemberian zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan zonasi.
Radius jangkauan adalah titik terjauh jangkauan sekolah berdasarkan pertimbangan penerimaan pada tahun sebelumnya sebagai dasar pilihan yang tersedia untuk pilihan sekolah kedua dan seterusnya.
Penduduk Kota Pontianak adalah setiap orang yang memiliki identitas kependudukan Kota Pontianak yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Orangtua/wali Calon Peserta Didik Baru adalah seseorang yang karena kedudukannya bertanggung jawab langsung terhadap calon peserta didik.
SPTJM adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani oleh Orang Tua / Wali murid yang menyatakan bahwa data-data siswa yang disampaikan adalah benar.
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
(*)
PPDB
pendaftaran PPDB
Daftar PPDB
pengumuman ppdb
Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru
ppdb sd
Jadwal PPDB SD
PPDB SD di Kota Pontianak
ppdb kota pontianak
cara mendaftar ppdb
syarat ppdb
Jalur Zonasi
Seleksi Jalur Zonasi PPDB SD
Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SD
syarat masuk SD
SD Negeri
Masuk SD
jalur afirmasi
jalur perpindahan tugas orang tua
53 Sekolah di Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau Lengkap dengan Alamat |
![]() |
---|
69 Sekolah di Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Lengkap dengan Alamat |
![]() |
---|
34 Sekolah di Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau Lengkap dengan Alamat dan Jenis Pendidikan |
![]() |
---|
SD Negeri 41 Sungai Raya hanya Menerima 14 Siswa Baru |
![]() |
---|
Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMP Kota Pontianak 2025 - 2026, Cek spmb.pontianak.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.