Pemkab Sintang Punya Perbup Kolaboratif

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus menyampaikan bahwa alasan filosofis munculnya konsep Sintang Kolaboratif Governance antara lain adalah me

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM PONTIANAK
Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif mulai disosialisasikan. Bupati Sintang, Jarot Winarno menyebut jika Perbup ini wadah bagi semua pihak yang ingin memajukan Kabupaten Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif mulai disosialisasikan.

Bupati Sintang, Jarot Winarno menyebut jika Perbup ini wadah bagi semua pihak yang ingin memajukan Kabupaten Sintang.

“Ada pepatah yang mengatakan satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit. Dana APBD yang terbatas sehingga tidak bisa mengcover semua, oleh karena itu semua pihak bisa saling membantu membangun Kabupaten Sintang. Kolaborasi yang sudah berjalan sebelumnya dapat dilanjutkan dan diharapkan lebih banyak lagi mitra pembangunan yang dapat berkolaborasi membangun Kabupaten Sintang," kata Jarot belum lama ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus menyampaikan bahwa alasan filosofis munculnya konsep Sintang Kolaboratif Governance antara lain adalah menyadari bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri untuk membangun kabupatennya, sehingga perlu upaya bersama semua orang.

Menurut Kartiyus, teori Good Governance menjadi dasar pembuatan pemerintahan kolaboratif. Teori untuk membuat pemerintahan yang baik ini dimana ada masyarakat diwakili oleh NGO, pihak swasta dan pemerintah.

Kemudian berdasarkan teori ini dikembangkan menjadi sebuah teori tata kelola pemerintahan kolaboratif, dimana terdiri dari pemerintah, swasta/investor, masyarakat yang diwakili oleh NGO, akademisi/perguruan tinggi, dan media massa. Kelima komponen ini penting dalam pembangunan pemerintah kolaboratif.

60 Atlet Sintang Berangkat ke Pontianak Ikut POPDA

“Semua orang bisa membangun Sintang, bukan hanya pegawai negeri/ASN saja yang bisa berkontribusi. Contohnya perusahaan-perusahaan sawit yang sudah membangun beberapa jalan dan jembatan, Credit Union memberikan banyak beasiswa pada anak-anak di desa, memberikan insentif pada guru honor, dan memberikan bantuan pada siswa-siswi di desa," jelas Sekda.

Kartiyus menegaskan, kolaborasi ini dilakukan untuk mendukung pencapaian atau mencapai target-target IKU yang sudah ditetapkan dan dirumuskan bappeda dalam RPJPD Kabupaten Sintang serta tujuan pembangunan berkelanjutan.

Boby Oktavianus Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Bappeda Sintang menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif telah ditandatangi oleh Bupati Sintang.

Sosialisasi ini dilakukan supaya mitra pembangunan dapat mengetahui dan memahami bahwa pembangunan di Kabupaten Sintang menjadi tugas bersama pemerintah dan mitra pembangunan, melalui kolaborasi bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, NGO/CSO, dan media massa. Semua stakeholder adalah subjek pembangunan, semua terlibat dan bukan sebagai objek.

“Tujuan sosialisasi adalah meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui peningkatan sinergi dan sinkronisasi antara program kerja pembangunan pemerintah daerah dan program kerja mitra pembangunan. Serta dapat menunjang terselenggaranya penganugerahan mitra pembangunan award Kabupaten Sintang tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan desember tahun 2024. Harapannya semua mitra pembangunan dapat hadir pada acara tersebut," beber Boby. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved