Idul Adha

Pastikan Hewan Kurban Layak Konsumsi, Dinas Peternakan Kalbar Periksa Antemortem dan Posmortem

Pemeriksaan terhadap hewan kurban dilakukan dua tahap yakni sebelum hewan tersebut dipotong dan terhadap daging serta organ hewan kurban.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Petugas Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar saat melakukan Posmortem hewan kurban di Rutan Kelas II Pontianak, Senin 17 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Demi memastikan hewan kurban sehat dan layak untuk dikonsumsi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang dikurbankan.

Pemeriksaan terhadap hewan kurban dilakukan dua tahap yakni sebelum hewan tersebut dipotong dan terhadap daging serta organ hewan kurban.

Sri Wahyuni, Paramedik Veteriner Penyelia, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar menjelaskan bahwa terdapat pemeriksaan Antemortem dan Posmortem.

Pemeriksaan Antemortem meliputi usia, kondisi fisik, kesehatan mulut, kuku, serta kesehatan lainnya yang diperiksa saat kondisi hewan tersebut hidup.

"Kita periksa sebelum pemotongan, yang disorot ialah dari fisik harus dipastikan sehat, tidak ada penyakit mulut dan kuku, LSD (Lumpy Skin Disease) atau cacar sapi/kerbau merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus yang utamanya menyerang hewan sapi,  PPR ( Peste des petits ruminants) atau dikenal sebagai wabah kambing, dan antrak, itu yang jadi sorotan saat ini," jelasnya saat melakukan pemeriksaan hewan kurban di Rutan kelas II Pontianak, Senin 17 Juni 2024.

Belasan Ribu Jemaah Laksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Raya Mujahidin Pontianak Pagi Ini

Kemudian, pemeriksaan Posmortem, yakni pemeriksaan berbagai organ dalam dari hewan kurban.

Tujuannya untuk memastikan kelayakan jeroan hewan kurban layak untuk dikonsumsi.

Pada jeroan hewan ia jelaskan kerab ditemui berbagai penyakit diantaranya cacing hati, TBC pada paru, dan lainnya, bilamana hal itu ditemui maka jeroan tersebut akan langsung dimusnahkan, tidak diperbolehkan untuk di edarkan ke masyarakat. 

"Untuk daging biasanya kalau tampilan sudah bagus, maka bisa langsung diedarkan, tetapi untuk jeroan, mulai dari hati, limpa, jantung, paru, kita akan periksa, bila kita nilai tidak layak, maka akan kita langsung sisihkan dan musnahkan," jelasnya. 

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved