Idul Adha
KELOMPOK Masyarakat Penerima Daging Kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah
Waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari Idul Adha hingga tiga hari setelah Idul Adha. Setelah disembelih, daging kurban itu dibagikan
TRIBUNNEWS.COM - Menyembelih hewan kurban saat bulan Dzulhijjah merupakan sunnah.
Berdasarkan keputusan sidang isbat Kemenag RI bahwa Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin 17 Juni 2024.
Waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari Idul Adha hingga tiga hari setelah Idul Adha.
Setelah disembelih, daging kurban itu dibagikan kepada masyarakat.
Siapa sajakah yang berhak menerima daging kurban?
• LARANGAN Bagi orang Berkuban Saat Masuk Bulan Dzulhijjah 1445 H, Bisa Berpangaruh pada Pahala?
Ada sejumlah kelompok yang berhak menerima daging kurban, yakni:
Shohibul Kurban
Shohibul kurban merupakan orang yang berkurban.
Shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
• JAM Buka Puasa 7 Dzulhijjah atau 14 Juni 2024 Amalan Sunnah Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
Fakir miskin
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan, termasuk fakir miskin.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
Syarat Berkurban
1. Harus beragama Islam
Syarat yang pertama adalah harus yang beragama Islam.
Jika Non Islam dan dia ingin berkurban, otomatis itu tidak disebut berkurban, namun hanya menyembelih biasa.
2. Mumayyiz
Mumayyiz artinya sudah dewasa, sudah baligh, dan sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk.
Jika seseorang belum baligh, maka tidak wajib untuk berkurban.
3. Mampu Secara Ekonomi dan Rohani
Mampu yang dimaksud adalah mampu untuk membeli hewan kurban tersebut, baik itu kambing, sapi, maupun onta.
Seseorang dinyatakan boleh berkurban jika dilihat secara kondisi ekonomi dan rohani mampu.
4. Menjalankan Rukun Berkurban
Menjalankan rukun berkurban yakni berpuasa dan disunnahkan berkurban tepat pada hari yang telah ditentukan (Hari Raya Idul Adha dan 3 hari setelahnya) (*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
JAM Mulai Sholat Idul Adha di Alun Alun Kapuas Pontianak, Dihadiri Edi Kamtono dan Bahasan |
![]() |
---|
Jam Mulai Sholat Idul Adha di Masjid Raya Mujahidin Pontianak 6 Juni Lengkap Nama Imam dan Khatib |
![]() |
---|
Apa Itu Besek? Wadah yang Disarankan Walkot Pontianak Sebagai Pengganti Plastik saat Bagikan Kurban |
![]() |
---|
HUKUM Berkurban Hewan Ternak Sapi dan Kambing Betina pada Idul Adha Sampai Hari Tasyrik |
![]() |
---|
BACAAN Doa Mustajab Malam Idul adha Lengkap Keutamaan Berdoa Saat Malam Takbiran Lebaran Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.