Breaking News

Idul Adha

KELOMPOK Masyarakat Penerima Daging Kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah

Waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari Idul Adha hingga tiga hari setelah Idul Adha. Setelah disembelih, daging kurban itu dibagikan

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Simak Kelompok yang boleh menerima daging kurban pada saat Idul Adha 1445 Hijriah. 

TRIBUNNEWS.COM - Menyembelih hewan kurban saat bulan Dzulhijjah merupakan sunnah.

Berdasarkan keputusan sidang isbat Kemenag RI bahwa Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin 17 Juni 2024.

Waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari Idul Adha hingga tiga hari setelah Idul Adha.

Setelah disembelih, daging kurban itu dibagikan kepada masyarakat.

Siapa sajakah yang berhak menerima daging kurban?

LARANGAN Bagi orang Berkuban Saat Masuk Bulan Dzulhijjah 1445 H, Bisa Berpangaruh pada Pahala?

Ada sejumlah kelompok yang berhak menerima daging kurban, yakni:

Shohibul Kurban

Shohibul kurban merupakan orang yang berkurban.

Shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

JAM Buka Puasa 7 Dzulhijjah atau 14 Juni 2024 Amalan Sunnah Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

Fakir miskin

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan, termasuk fakir miskin.

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Syarat Berkurban

1. Harus beragama Islam

Syarat yang pertama adalah harus yang beragama Islam.

Jika Non Islam dan dia ingin berkurban, otomatis itu tidak disebut berkurban, namun hanya menyembelih biasa.

2. Mumayyiz

Mumayyiz artinya sudah dewasa, sudah baligh, dan sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk.

Jika seseorang belum baligh, maka tidak wajib untuk berkurban.

3. Mampu Secara Ekonomi dan Rohani

Mampu yang dimaksud adalah mampu untuk membeli hewan kurban tersebut, baik itu kambing, sapi, maupun onta.

Seseorang dinyatakan boleh berkurban jika dilihat secara kondisi ekonomi dan rohani mampu.

4. Menjalankan Rukun Berkurban

Menjalankan rukun berkurban yakni berpuasa dan disunnahkan berkurban tepat pada hari yang telah ditentukan (Hari Raya Idul Adha dan 3 hari setelahnya) (*)

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved