Idul Adha

BOLEHKAH 'Ngutang' Beli Kambing atau Sapi untuk Disembelih Jadi Hewan Kurban saat Idul Adha 1445 H

Ada banyak amalan sunnah saat Idul Adha 1445 Hijriah tiba. Satu di antaranya adalah menyembelih hewan kurban baik sapi atau kambing.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
BOlehkah Membeli Sapi atau Kambing dengan cara berhutang untuk ibadah Kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari Raya Idul Adha sebentar lagi tiba.

Berdasarkan ketetapan Pemerintah RI bahwa Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin 17 Juni 2024.

Ada banyak amalan sunnah saat Idul Adha 1445 H tiba.

Satu di antaranya adalah menyembelih hewan kurban.

Ibadah berkurban di lakukan bagi setiap Muslim yang punya kelapangan materi atau financial

Contoh Doa Setelah Sholat Idul Adha, Lengkap Tata Cara Shalat Ied Adha 1445 H

terdapat amalan yang disunnahkan yakni berkurban.

Lalu bolehkah berkurban dengan uang pinjaman atau ngutang?

Berdasarkan keterangan yang pernah dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah, berkurban dengan cara berhutang dibolehkan.

Namun syaratnya, bisa membayar hutang tersebut.

"Jawabnya ulama, boleh. Tapi dengan syarat dia yakin bisa membayar utang itu," kata Ustadz Khalid Basalamah.

Khalid Basalamah melanjutkan, namun diharamkan orang hutang kalau dia tidak tahu mau bayar bagaimana.

"Kondisinya sebenarnya tidak diperlukan. Karena kurban, haji, ini semuakan bagi yang mampu. Dia tidak perlu utang dan paksakan diri (untuk berkurban)," jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Hal senada disampaikan Ustadz Abdul Somad.

Belum lama ini UAS mendapat pertanyaan terkait hal tersebut.

Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?

Menjawab hal itu UAS mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.

Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.

Sambut Idul Adha 2024! Promo Beli Tiket Kereta Api Dapat Cashback 25 Persen

Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.

"Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.

"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?

"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun. Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.

Oleh karena semua ridho dengan akad hutang, maka untuk akadnya adalah sah.

Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?

UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar hutangnya.

Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.

"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS mencontohkan.

Lalu C menjawab insya Allah tahun depan, rumah sewa saya akan dapat uang Rp 2,5 juta.

"Itulah yang kuharapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas UAS.

Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama dan C menjawab 'kuserahkan kepada Allah SWT', maka tidak bisa.

"Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah," jelas UAS.

"Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas," pungkasnya. (*)

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved