Idul Adha

Apakah Panitia Kurban Boleh Mengambil Daging Hewan Sembelihan Saat Idul Adha dan Hari Tasyrik

Lalu siapakah yang berhak mendapatkan hewan kurban. Bolahkan dibagikan kepada masyarakat yang tergabung dalam Kepanitian Kurban 1445 Hijriah

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Bagaiaman Hukum Panitia Kurban mengambil daging hasil sembelihan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membagikan hewan kurban biasa dilakuan sesaat setelah Shalat Idul Adha.

Bahkan pelaksanaan pemotongan dan pembagian hewan kurban juga dilakukan hingga hari ke 13 Dzulhijjah.

Lalu siapakah yang berhak mendapatkan hewan kurban

Bolahkan dibagikan kepada masyarakat yang tergabung dalam Kepanitian Kurban 1445 Hijriah

Setelah hewan kurban disembelih, siapa saja yang boleh menerima daging kurban?

Idul Adha 2024: Berikut Larangan yang Perlu Diketahui Pada Saat akan Berkurban Idul Adha!

Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan pendistribusian qurban, yaitu;

al-Hajj (22): ayat 28 dan 36 (sebagaimana telah termaktub di atas) serta hadis riwyat al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Ali bin Abi Thalib.

Sesungguhnya Ali ra telah mengkhabarkan bahwa Nabi SAW telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar

ia membagikannya seluruhnya, dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dalam urusan jagal. (HR al-Bukhari)

Dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadis tersebut.

CARA dan Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha 1445 Hijriah

Maka penerima qurban dapat dikelompokkan pada empat, di antaranya ;

- Shahibul kurban;

- Orang yang sengsara lagi faqir;

- Orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang minta-minta (al-Mu’tar); dan

- Orang-orang miskin.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa panitia tidak boleh mengambilkan upah penyembelih dari hewan kurban,

namun dapat membebankan kepada shahibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain. (*)

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved