Hewan dan Tumbuhan di Kalbar Rawan Dicuri, DPRD Provinsi Sebut Perlu Lakukan Ini

Namun menurutnya hal tersebut dapat diminimalisir karena adanya pintu penjagaan  dan pengecekan di setiap perbatasan.

TRIBUNPONTIANAK/TRI PANDITO WIBOWO
Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir. H. Suriansyah M. MA saat diwawancara oleh beberapa media pada saat selesai rapat paripurna di gedung Balairungsari DPRD Kalbar pada Selasa 16 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hewan dan Tumbuhan di Kalimantan Barat manjadi cukup rawan terjadinya pencurian dari pihak luar Negeri lantaran wilayahnya yang berbatasan langsung dengan negara lain.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kalimantan Barat Suriansyah menyebutkan bahwa sebagai daerah yang memiliki akses keluar melalui darat, laut dan udara, wilayah Kalbar memang rawan terhadap pencurian atau penyelundupan hewan dan Tumbuhan keluar negeri.

Namun menurutnya hal tersebut dapat diminimalisir karena adanya pintu penjagaan dan pengecekan di setiap perbatasan.

"Sebenarnya hal tersebut bisa diminimalisir karena di setiap pintu masuk resmi baik di Bandara, Pelabuhan Darat dan Pelabuhan Laut, Indonesia sudah memiliki pos Karantina Pertanian," katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu 9 Juni 2024.

Pj Gubernur Kalbar Hadiri Pameran Gelar Karya Kreatif Dialok, Ajak Anak Muda Promosikan Wastra

Ia juga menyebutkan, jika para petugas tersebut melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh maka sebenarnya keluar masuk hewan dan Tumbuhan dapat terkontrol.

"Kecuali lewat pintu tak resmi dan Ilegal ya," jelasnya.

Selain itu, katanya sebagai daerah yang memiliki hewan dan Tumbuhan yang telah dimuliakan sebagai Tumbuhan unggul, tentunya kalbar memiliki sumber Plasma Nutfah yang kaya dan diminati pasar luar Negeri untuk memperoleh manfaat bagi pengembangan Tumbuhan dan hewan diluar negeri. 

"Nilainya tentu sangat tinggi. Harusnya pemanfaatan Plasma Nutfah tersebut lebih dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hewan dan Tumbuhan, serta menggalakan penelitian bioprospeksi dan pengembangan  ilmu pengetahuan di dalam negeri," ujarnya.

Penjelasan Kadisdikbud Kalbar Terkait Temuan BPK Soal Beasiswa dan Dana BOS Provinsi Kalbar

Di sisi lain, Suriansyah juga menyebut DPRD memang berhak mengajukan hak inisiatif untuk mengajukan Perda tentang perlindungan hewan dan Tumbuhan, tetapi hak tersebut biasanya digunakan apabila langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

"Untuk perda perlindungan dan pencegahan penyelundupan hewan dan Tumbuhan sebaiknya diinisiasi oleh dinas pertanian dan dinas kehutanan. DPRD siap membahasnya," ungkapnya.

"Semoga dengan upaya ini semua pihak menjadi perhatian terhadap potensi kerugian yang mungkin terjadi dari upaya pencurian atau penyelundupan kekayaan alam kita," tutupnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved