Berita Viral

BERUBAH Daftar Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM di SPBU Seluruh Indonesia Sesuai Perpres 2024

Daftar kendaraan mulai sepeda motor dan mobil dilarang isi BBM Pertalite di SPBU seluruh Indonesia berubah usai Revisi resmi Perpres disahkan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Jambi
BERUBAH Daftar Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM di SPBU Seluruh Indonesia Sesuai Perpres 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar kendaraan mulai sepeda motor dan mobil dilarang isi BBM Pertalite di SPBU seluruh Indonesia berubah usai Revisi resmi Perpres disahkan.

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam beleid baru itu, mengatur pembatasan penjualan Bahan bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Sehingga banyak kendaraan yang nantinya tidak bisa lagi isi Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191/2014 akan mengatur pembatasan BBM subsidi dan akan mengatur batas cubic centimeter (CC) setiap pengendara.

Jadwal Isi BBM Pertalite Resmi Dibatasi di SPBU Seluruh Indonesia, Cek Hasil Revisi Perpres 2014

Nantinya, pengguna yang diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite akan diatur berdasarkan kriteria tertentu berdasarkan pemanfaatannya yang digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), perkebunan, dan pertanian.

"Dilihat dari CC, pemanfaatannya untuk siapa nantinya," kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jumat (7/6).

Arifin menuturkan, aturan mengenai pembatasan pertalite ini akan diatur lebih detail oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan ditargetkan bisa dirampung serta diterapkan untuk pengguna BBM mulai tahun ini.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM belum bisa selesai pada Juni.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Perpres yang akan mengatur pembatasan Pertalite ini akan selesai pada Juni mendatang.

"Masih diproses ya, kalau Juni mungkin belum [selesai] ya, karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama antar kementerian. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di Menko Perekonomian," ungkap Kepala BPH migas Erika di ICE BSD, Selasa (14/5).

Revisi Perpres ini akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sehingga tidak membebankan anggaran negara. Pemerintah juga akan mengatur detail kriteria kendaraan yang bisa mengisi Pertalite.

Selain itu, ada rencana untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.

Saat ini pembahasan revisi Perpres ini masih sepuataran kriteria konsumen BBM bersubsidi. Pada intinya revisi tersebut akan meliputi, pertama, pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang sampai saat ini belum ada pengaturannya.

Kedua, perubahan pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, dengan mengidentifikasi kembali siapa konsumen pengguna yang berhak secara lebih detail.

Sumber: Kontan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved