Sekda Kota Pontianak Belum Diputuskan, Pj Wali Kota Ani Sofian: Masih 3 Nama
Dalam seleksi itu, 3 nama dengan nilai tertinggi diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dipertimbangkan sebagai Sekda Kota Pontianak.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengungkapkan hingga saat ini siapa yang akan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak masih belum diputuskan.
Sebelumnya, panitia seleksi telah resmi mengumumkan penetapan hasil akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kota Pontianak.
Dalam seleksi itu, 3 nama dengan nilai tertinggi diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dipertimbangkan sebagai Sekda Kota Pontianak.
• Kunker ke Kalbar, Kepala BNN RI Dijadwalkan Terima Barang Bukti Sabu Hingga Tinjau Perbatasan
Adapun 3 nama tersebut adalah Ir Amirullah MA, Yuli Trisna Ibrahim ST MT, dan Yaya Maulidia SH MH.
"Masih 3 nama," ujar Ani Sofian kepada Tribun Pontianak, Senin 3 Juni 2024.
Namun demikian, lanjut Ani Sofian, saat ini proses penentuan Sekda Kota Pontianak masih terus berlangsung.
"Sedang minta rekomendasi dari gubernur, sebagai persyaratan persetujuan Mendagri untuk menyetujui pelantiakan," tandas Ani Sofian. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| Turun Langsung ke Lapangan, GM PLN UID Kalbar Pastikan Pembangunan Listrik Desa Sesuai Standar Mutu |
|
|---|
| Gala Dinner Penutup Rakerda HAM 2025 di Singkawang Berlangsung Hangat dan Penuh Kekeluargaan |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Dampingi Pencatatan Hak Cipta Motif Tenun Pohon Tekam dan Lagu Daerah Kepai-Kepai |
|
|---|
| UMP 2026 : Naik Rata-Rata 6,5 Persen, 4 Formula Dasar Penentuan Upah Minimum |
|
|---|
| Polres Melawi gelar Jumat Curhat, Sebagai Wadah Menyerap Informasi dan Keluhan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ani-140524-sofians.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.