Terlibat Korupsi Dana Desa, Polres Kapuas Hulu Tangkap Kepala Desa Tekalong

Dijelaskan Kapolres, kasus korupsi yang terjadi di Desa Tekalong pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 telah menjadi perhatian Unit Tindak Pidana Korup

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KAPUAS HULU
Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah, saat diamankan oleh Polres Kapuas Hulu, karena telah melakukan kasus Tipikor, Rabu 29 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkapkan kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) di Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah.

Atas kasus tersebut, Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu telah menetapkan Kepala Desa Tekalong beranisial Flm, sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan bahwa, pada awalnya kasus Tipikor tersebut berkat informasi dari masyarakat, dimana telah terjadi penyimpangan penggunaan keuangan Desa Tekalong dan kerugian negara sebesar Rp 354.743.600.

"Diduga kuat Kepala Desa itu sendiri, bertanggung jawab atas kerugian ini, dan telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi," ujarnya kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.

Dijelaskan Kapolres, kasus korupsi yang terjadi di Desa Tekalong pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 telah menjadi perhatian Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan melalui penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak terkait, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Tekalong," ucapnya.

Sedangkan rincian dana yang diterima Desa Tekalong selama tiga tahun tersebut, yaitu tahun 2018 sebesar Rp 1.198.095.000, tahun 2019 sebanyak Rp 1.345.276.000, dan tahun 2020 mencapai Rp 1.535.586.000.

"Total keseluruhan dana yang diterima adalah Rp 4.078.957.000," ujarnya.

Ini Penyebab Satu Jemaah Haji Asal Kapuas Hulu Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Dana ini seharusnya, kata Kapolres, digunakan untuk pembangunan dan operasional desa, namun ditemukan adanya kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak selesai yang dikelola langsung oleh Kepala Desa.

"Setelah proses gelar perkara dan didukung oleh alat bukti serta barang bukti, pada tanggal 25 Oktober 2022 diterbitkan Laporan Polisi. Langkah penyidikan melibatkan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan konsultasi dengan Ahli Pidana. Berdasarkan hasil penyidikan dan PKKN, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menambahkan, Kepala Desa Tekalong diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian ini dan telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

"Saat ini kepala desa Tekalong telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II)," ujarnya.

Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan barang bukti Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 - 2020, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2018 - 2020, Uang sejumlah Rp 18.270.000,-dari kegiatan pengadaan Dana Desa di tahun Anggaran 2020 (pembelian Laptop yang tidak terlaksana).

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ancaman maksimal hukuman yaitu 20 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved