Breaking News

Heboh! Seorang Pemuda Meninggal Setelah Tersengat Listrik dari Alat Penyetrum Ikan di Melawi

penangkapan ikan menggunakan setrum ikan adalah kegiatan penangkapan yang sangat merugikan ekosistem,

Editor: Jamadin
Humas Polres Melawi
Seorang Pemuda meninggal dunia setelah tersengat arus listrik dari aki alat penyentrum ikan di Dusun Trigala II. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI -Masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, mengalami kejadian yang tragis.

MJ, seorang pemuda setempat, tewas setelah tersengat arus listrik dari aki alat penyentrum ikan di Dusun Trigala II. Insiden tersebut membuat heboh warga sekitar.

Kejadian tragis terjadi saat ia sedang berangkat untuk menyentrum ikan menggunakan perahu dengan dua unit aki 100 Watt.

Kronologis kejadian dimulai pada pukul 08.00 WIB ketika Mat Joni berangkat menggunakan perahu. Sekira jam 09.00, ia terlihat terbaring di tepi sungai Cina Dusun Tanjung Pasir oleh seseorang yang sedang dalam perjalanan lainnya. Setelah menemukan korban, mereka segera melaporkan kejadian kepada keluarga korban dan Pihak kepolisian.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K., S.H., M.H menghimbau kepada seluruh masyarakat Melawi agar tidak mencari ikan dengan cara racun dan menyentrum.

Sat Pol Air Polres Kapuas Hulu Beri Edukasi Penanggulangan Penangkapan Ikan Gunakan Setrum dan Racun

"Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan tidak mencari ikan mengunakan racun dan sentruman, penangkapan ikan menggunakan setrum ikan adalah kegiatan penangkapan yang sangat merugikan ekosistem, karena aliran listrik dapat mematikan ikan-ikan kecil yang ada disekitarnya, bahkan si pencari ikan tersebut juga terancam tersengat aliran listrik dari alatnya" Ucap Kapolres.

"Penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air, apabila nantinya ketahuan atau ketangkap oknum yang menangkap ikan dengan menggunakan racun dan setrum," terangnya.

"Bisa di kenakan pasal UU NO 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dapat di pidanakan dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun," tegasnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved