Khazanah Islam
BATALKAH Wudhu Perempuan yang Mengalami Queef? Apakah Tetap Sah Melanjutkan Shalat?
Ciri khas queef tidak memiliki rasa dan aroma, beberapa kasus mengeluarkan suara dan kebanyakannya tanpa suara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Batalkah wudhu seorang perempuan yang Queef.
Dalam Istilah medis Queef merupakan terjadinya pengeluaran udara yang dari qubul (vagina).
Secara sederhana Queef ini seperti kentut, hanya saja berasal dari qubul bukan dubur.
Ciri khas queef tidak memiliki rasa dan aroma, beberapa kasus mengeluarkan suara dan kebanyakannya tanpa suara.
Berdasarkan artikel yang diposting oleh MUI bahwa Queef adalah fenomena bagi perempuan saja,
• PENJELASAN Ringkas Keutamaan Berkurban Kambing Sendiri dengan Kurban Sapi Tapi Patungan atau Urunan?
terutama pada perempuan yang sudah menikah dan atau dengan riwayat melahirkan.
Perempuan yang sudah melahirkan rentan mengalami queef sebagai akibat dari stretching otot-otot vagina.
Jika queef terjadi pada saat perempuan melaksanakan shalat, apakah salat menjadi tidak sah?
Dan apakah wudhunya pun batal sehingga harus memulai dengan berwudhu kembali?.
Menurut Imam Syafi’i, queef diqiyaskan seperti layaknya kentut, jadi hukumnya membatalkan wudhu dan shalat.
Karena dalam pandangan beliau, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis,
baik yang disengaja maupun tidak disengaja, baik yang lumrah (wajar) maupun tidak wajar.
Hal ini mengacu pada firman Allah:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: "Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah : 6).
• MATERI Khutbah Idul Adha 1445 Hijriah Lengkap Kutipan Hadist dan Penjelasan Singkat Ibadah Kurban
Dalam Kitab Fathul Qarib bab “Yang Membatalkan Wudhu” dijelaskan,
والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين
“Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 yakni ada sesuatu yang keluar dari dua jalan …..”
Hasyiyah al-Bujairami pun menegaskan:
فَإِنْ تَحَقَّقَ خُرُوجُ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ انْتَقَضَ وُضُوءُهُ ، فَقَدْ صَرَّحَ إمَامُنَا فِي الْأُمِّ بِأَنَّ خُرُوجَ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ نَاقِضٌ وَأَجْمَعَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
“Jika dipastikan telah keluar angin/gas melalui kemaluannya maka wudhunya batal. Imam Syafi`i telah menegaskan dalam kitab al-Umm bahwa keluarnya udara dari qubul (kemaluan) dapat membatalkan wudhu dan hal ini disepakati oleh seluruh ashab Syafi`i,”
Berbeda dengan Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik menyatakan bahwa queef tidak membatalkan wudhu.
Imam Abu Hanifah beranggapan bahwa queef bukanlah kentut yang berasal dari dalam perut sehingga tidak bisa dihukumi membatalkan wudhu layaknya kentut.
Queef terjadi karena adanya angin yang terperangkap didalam vagina perempuan, dan bisa keluar sewaktu-waktu.
Dalam segi sifat, queef juga tidak bisa dikendalikan dan ini berbeda dengan sifat kentut yang masih bisa ditahan.
Pendapat Imam Abu Hanafiah ini sejalan dengan ilmu medis terkini yang menyatakan bahwa queef adalah keluarnya angin yang terperangkap dalam vagina.
Intensitas queef juga semakin sering dialami oleh perempuan yang sudah pernah melahirkan karena elastisitas otot area luar vagina yang melemah.
Imam Malik juga berpendapat demikian, bahwa queef tidak membatalkan wudhu sebab angin keluar dari tempat yang tidak selumrahnya (wajarnya keluar dari dubur). Seperti yang termaktub dalam hadis:
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيْحٍ (رواه الترمذي)
Dari Abu Hurairah RA, Rasulallah bersabda: "Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakang). (HR at-Tirmidzi).
Menurut Imam Malik, merujuk dari hadits diatas, maka queef bukanlah sesuatu yg membatalkan wudhu karena tidak memiliki suara ataupun bau, dan tidak pula keluar dari jalan semestinya kentut keluar.
Sebagai pelengkap, perdebatan hukum queef juga terangkum dalam kitab “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah”, sebagai berikut:
وَاخْتَلَفُوا فِي الرِّيحِ الْخَارِجَةِ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ:فَقَال الْحَنَفِيَّةُ فِي الأْصَحِّ وَالْمَالِكِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: لاَ تُعْتَبَرُ حَدَثًا، وَلاَ يُنْتَقَضُ بِهَا الْوُضُوءُ، لأِنَّهَا اخْتِلاَجٌ وَلَيْسَ فِي الْحَقِيقَةِ رِيحًا مُنْبَعِثَةً عَنْ مَحَل النَّجَاسَةِ، وَهَذَا فِي غَيْرِ الْمُفْضَاةِ، فَإِنْ كَانَتْ مِنَ الْمُفْضَاةِ فَصَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُنْدَبُ لَهَا الْوُضُوءُ، وَقِيل: يَجِبُ، وَقِيل: لَوْ مُنْتِنَةً، لأِنَّ نَتَنَهَا دَلِيل خُرُوجِهَا مِنَ الدُّبُرِ.وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِحَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ
Artinya : “Para Fukaha berbeda pendapat dalam masalah angin yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan. Mazhab Al-Hanafiyyah dalam pendapat mereka yang paling Shahih, Mazhab Al-Malikiyyah, dan satu riwayat Mazhab Al-Hanabilah mengatakan, queef tersebut tidak dianggap sebagai hadats dan membatalkan wudhu karena queef adalah sebuah pergerakan/getaran yang pada hakikatnya bukan angin yang timbul dari tempat najis. Pendapat ini (berlaku) pada selain Al- Mufdhat (wanita yang saluran kencing dan saluran tinjanya menyatu atau bercampur menjadi satu). Adapun terkait queef dari Al-Mufdhat, Al-Hanafiyyah menganjuran wudhu bagi yang bersangkutan.
Wallahu alam Bissawaf.
Disclamair : Artikel diatas sudah dilansir dari laman MUI.OR.ID
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
AMALAN Malam Maulid 12 Rabiul Awal Mulai Baca Alquran Hingga Sejarah Perjalanan Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
BACAAN Niat Shalat Jumat Perdana Bulan Rabiul Awal 1447 Hijriah Lengkap Keutamaan Shalat Jumat |
![]() |
---|
CONTOH dan Struktur Proposal Pengajuan Kegiatan Keagamaan Hari Besar Islam Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CONTOH Naskah Pidato Kegiatan Keagamaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CIRI-Ciri Kematian Khusnul Khotimah Lengkap Amalan Doa Diberikan Kematian Paling Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.