DAD Murung Raya Kalteng Kunker ke DAD Sanggau, Ini Agendanya

Kunjungan kerja dalam rangka kaji tiru hukum adat, Ketemenggungan dan pengurus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pengurus DAD Sanggau dan pengurus DAD Murung Raya saat foto bersama di Rumah Betang Raya Dori Mpulor Sanggau di Desa Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 22 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau menerima kunjungan kerja DAD Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah di Rumah Betang Raya Dori Mpulor Sanggau di Desa Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 22 Mei 2024.

Kunjungan kerja dalam rangka kaji tiru hukum adat, Ketemenggungan dan pengurus. 

Rombongan DAD dan Damang Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah disambut langsung oleh pengurus DAD Kabupaten Sanggau. Pengurus DAD Kabupaten Sanggau, Urbanus menyambut baik dan mengapresiasi kepada DAD Murung Raya yang sudah memilih DAD Kabupaten Sanggau sebagai tempat kaji tiru.

Terkait dengan situasi dan kondisi Rumah Betang Raya Dori' Mpulor, merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau yang diserahkan kepada DAD untuk di kelola.

"Rumah Betang Raya Dori' Mpulor ini merupakan milik 15 DAD Kecamatan termasuk DAD Kabupaten Sanggau, yang diserahkan penuh oleh Pemda kepada DAD untuk dikelola," katanya.

Resmikan Gereja di Desa Melobok, Pj Bupati Sanggau Sampaikan Sejumlah Pesan

"Kami punya rumah betang di Kecamatan yang kurang lebih menggambarkan sub suku yang ada di wilayah masing-masing. Kita juga memiliki jajaran pengurus baik itu DAD Kabupaten Sanggau sampai ke pengurus DAD setiap Kecamatan, dibawah itu ada tingkatan yang disebut hakim adat yang tertingginya dipegang oleh temenggung dan dibawah temenggung ada yang disebut kepala adat," tambahnya.

Oleh karena itu, apabila akan memproses hukum adat, sebagai DAD hanya mengkoordinir, karena hukum adat diserahkan penuh kepada hakim adat, dari tingkat adat, ketua adat sampai pada temenggung.

"Kecuali temenggung ini tidak mampu memutuskan, sehingga naik ke DAD Kecamatan. Selanjutnya DAD Kecamatan memanggil temenggung yang tidak bisa memutuskan, tapi ini jarang sekali terjadi," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DAD Murung Raya Perdie M Yosep memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas sambutan hangat dan penuh dengan nilai-nilai persaudaraan serta kekeluargaan.

"Maksud dan tujuan kami datang ke DAD Kabupaten Sanggau adalah dalam rangka kaji tiru tentang kedamangan atau ketemenggungan dan pengurus DAD yang ada di Sanggau, berkenaan dengan hukum-hukum adat dayak yang berlaku di sini," katanya.

Sejumlah Daerah di Kabupaten Sanggau Terdampak Banjir, Ini Lokasinya

"Memang kita penerapannya berbeda-beda, alasan tertentu, kearifan lokal dan pengaruh-pengaruh positif lainnya di lingkungan adat yang bersangkutan," tambahnya.

Lanjutnya, prinsip dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. walaupun demikian, semangatnya adalah bagaimana membuat produk hukum adat ini sebagai suku dayak ada kepastian ada kejelasan.

"Tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi tentang hukum positif dan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat adat dayak kita," tegasnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved