Polsek Ngabang Mendukung Adanya Ritual Adat Balala dengan Patroli Sekala Prioritas dan Cipta Kondisi

Selama pelaksanaan Balala kami dari Polsek Ngabang akan melaksanakan Patroli secara skala priorita

Editor: Jamadin
Humas Polsek Ngabang
Rapat Koordinasi menindaklanjuti hasil Musyawarah Adat Naik Dango ke-XXXIX di Toho tentang Ritual Adat Balala Pantang Nagari 3 Kabupaten pada Tanggal 24 S/d 25 Mei 2024, Senin 20 Mei 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Polsek Ngabang hadiri Rapat Koordinasi menindak lanjuti hasil Musyawarah Adat Naik Dango ke-XXXIX di Toho tentang Ritual Adat Balala Pantang Nagari 3 Kabupaten pada Tanggal 24 S/d 25 Mei 2024, Senin 20 Mei 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut PJ. Ketua DAD Kecamatan Ngabang Cahyatanus, Timanggong Binua Pantu Seratus Amat, Kapolsek Ngabang AKP Prambudi Priyanggodo, S.H, Danramil Ngabang Kapten Arm BJ Paais S.Th, Camat Ngabang Yully Nomensen S. Stp, Kepala Desa Mungguk Mulyadi, Kepala Desa Hilir Tengah Donatus Budianto, Kepala Desa Tebedak Henderianus Hadi, Sekdes Desa Hilir Kantor Abing, Sekdes Amboyo Inti

Menindak lanjuti hasil keputusan Ritual Adat Balala Pantang Nagari 3 Kabupaten (Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya) Maka diputuskan akan diadakan kegiatan Ritual Balala setelah 1 Bulan acara naik Dango.

Kapolsek Menyuke Hadiri Kegiatan Rapat Persiapan Pantang, Tradisi Balala

Menurut keterangan Pj Ketua DAD Kecamatan Ngabang Cahya Tanus
"Kegiatan Balala tutup Saka akan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2024 pukul 18.00 wib dan buka saka tanggal 25 Mei 2024 pukul 18.00 wib.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Balala ada pengecualian antara lain TNI, Polri dan petugas Kesehatan." Terangnya

"Dalam pelaksanaan Balala akan dilaksanakan kegiatan Ritual adat yang akan dilaksanakan di Tugu Pantu Seratus di Terminal Dara Itam Ngabang pada Hari Jumat Tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wib." Ucapnya lagi

Pada saat Balala masyarakat bisa keluar akan tetapi tidak diperkenankan kembali lagi dan bisa kembali pada saat Balala selesai.

"Untuk kendaraan bisa melintas akan tetapi dilarang untuk berhenti dan membunyikan Klakson.
Untuk umat Muslim yang melaksanakan ibadah dapat beribadah dan mengecilkan volume pengeras suara." Tutupnya

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ngabang, AKP Prambudi, S.H mengatakan bahwa. 

"Selama pelaksanaan Balala kami dari Polsek Ngabang akan melaksanakan Patroli secara skala prioritas," ucapnya

"Dan kami akan melaksanakan Patroli dengan menggandeng TNI dan Instansi lainnya guna menciptakan situasi yang kondusif selama pelaksanaan ritual adat Balala ini, hingga acara tersebut dapat berjalan dengan sukses tanpa ada kejadian atau pun permasalahan yang terjadi," tutupnya

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved