"Wewenang Satgas Saber Pungli antara lain untuk Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, Melakukan operasi tangkap tangan, Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah dan Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar," tuturnya
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.