Kekayaan Pejabat

Cek Harta Kekayaan Muhammad Rudi, Wali Kota Batam Kandidat Gubernur Kepri 2024-2029

Sebelumnya pria kelahiran 20 Oktober 1963 ini adalah Wakil Wali Kota Batam periode 2011–2016.

Net
Wali Kota Batam 2016-2024, Muhammad Rudi (kiri) dan Istrinya Marlin Agustina Wakil Gubernur Kepulauan Riau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Muhammad Rudi dalam artikel ini.

Muhammad Rudi merupakan Wali Kota Batam 2016-2024.

Sebelumnya pria kelahiran 20 Oktober 1963 ini adalah Wakil Wali Kota Batam periode 2011–2016.

Sebelum terjun ke dunia politik, dulunya merupakan seorang anggota polisi.

Kemudian mengundurkan diri pada 2004 dan sempat menjadi Anggota DPRD Kota Batam.

Kini ia diketahui merupakan politisi dari Partai NasDem.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Asri Damuna? Sosok Albert yang Ngajak Youtuber Korea ke Hotel, Segini Gajinya

Muhammad Rudi merupakan suami Wakil Gubernur Kepulauan Riau Marlin Agustina.

Pada Pilkada 2024 ini, Muhammad Rudi muncul sebagai satu diantara kandidat Gubernur Batam 2024-2029.

Sebagai penyelengara negara, Muhammad Rudi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 12 Mei 2024, Muhammad Rudi cukup rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru adalah 16 Februari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved