Pj Bupati Mempawah Ambil Sumpah Janji Juli Suryadi Burdadi Sebagai Pj Sekda

Ismail juga mengatakan bahwa sekretaris daerah memiliki peran sangat strategis dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai kordinator tertinggi.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail mengambil sumpah janji dan mengangkat Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah Juli Suryadi Burdadi, di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa 30 April 2024 sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail mengambil sumpah janji dan mengangkat Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah Juli Suryadi Burdadi, di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa 30 April 2024 sore.

Pj Bupati Mempawah Ismail dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 03 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat 3 masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud paling lama enam bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

"Artinya dalam situasi Kabupaten Mempawah saat ini, masa jabatan Pj Sekretaris Daerah dapat diduduki paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat diperpanjang apabila dapat persetujuan kembali dari Gubernur," ujar Ismail.

Ismail melanjutkan bahwa pelantikan ini sesuai dengan surat Gubernur Kalimantan Barat nomor 800.3.1 /131/BKD tanggal 25 April 2024 tentang persetujuan penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, sehingga penjabat Sekretaris Daerah telah memilik wewenang yang sama seperti Sekretaris Daerah definitif.

"Sekretaris daerah membantu Bupati dalam merumus dan menetapkan kebijakan Pemerintah Daerah serta sekda memiliki memiliki posisi, fungsi, tugas, hak dan kewajiban memimpin seluruh perangkat daerah," terangnya.

Plh Sekda Mempawah Hadiri Silaturahmi Halal Bihalal MKKS

Ismail juga mengatakan bahwa sekretaris daerah memiliki peran sangat strategis dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai kordinator tertinggi di lingkungan sekretariat daerah dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di tingkat eksekutif.

Ismail turut menegaskan bahwa sekretaris daerah harus mampu menjalin kordinasi yang baik dengan segala unsur pemerintah dan masyarakat, karena sangat penting untuk memastikan berjalannya roda pemerintahan yang efektif dan efisien.

"Selain itu sekretaris daerah juga bertanggung jawab dalam menjalankan administrasi pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah, sumber daya manusia dan aset daerah," ujar Ismail.

"Pegang prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat," lanjutnya berpesan.

Aktivis Gemawan Hermawansyah Daftar Cabup Mempawah 2024 ke PDIP dan PKB

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved