Maling di Jalan Paris II Pontianak Gunakan Pick Up Berhasil Ditangkap Polisi

Dalam rekaman CCTV, maling itu terlihat jelas membawa satu mobil Pick untuk mengangkut barang curiannya.

Tayang:
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tersangka dan barang bukti yang diamamkan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Kuras isi rumah warga hingga membuat rugi belasan juta rupiah, seorang pria berinsial AL (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi mengatakan bahwa pada 27 Desember 2023 lalu, warga melaporkan bahwa rumahnya di jalan Parit Haji Husin 2 dibobol maling.

Dalam rekaman CCTV, maling itu terlihat jelas membawa satu mobil Pick untuk mengangkut barang curiannya.

Satu unit kulkas 2 pintu,1 unit kompor tanam ,1 unit hexus ,kompor tanam 1 unit tabung gas 5 kg ,1 unit tabung gas 3 kg, 1 unit heater, 1 unit toren air penguin kapasitas 2000 liter,dan 1 unit TV LG 42 inch berhasil di bawa oleh pelaku saat itu.

"kami terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini hingga pada hari Kamis 25 april 2024 kami mendapat informasi keberadaan pelaku disebuah toko meuble dikawasan sungai raya dalam,Tim Macan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan sebagian barang bukti hasil kejahatannya yang digunakan sendiri dirumah pelaku," ungkap AKP Dumaria, sabtu 27 april 2024.

Baca juga: Tersangka Pencurian dengan Kekerasan di Alfamart Singkawang Berhasil Diringkus Polisi

Hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara merusak pintu teralis luar.

Kemudian merusak pintu belakang rumah lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang milik korban kemudian diangkut menggunakan mobil jenis pick up yang sudah disiapkan oleh pelaku.

"Sebagian barang hasil kejahatannya dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena saat itu pelaku tidak bekerja,sedangkan sebagian barang yang lain disimpan dirumah pelaku untuk digunakan sendiri,saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun." jelas Dumaria. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved