Realisasi Belanja APBN KPPN Sintang Naik 109 Persen
Menurut Dwi, realisasi terbesar berasal dari belanja pegawai yang mencapai Rp149,26 Miliar, disusul belanja barang sebesar Rp92,99 Miliar, disusul den
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sintang pada tahun anggaran 2024 mengelola dana APBN sebesar Rp3.567,68 Miliar yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp823,34 Miliar yang tersebar di 46 satuan kerja dan Rp2.681,32 Miliar Dana Transfer yang meliputi dua kabupaten yaitu Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.
Sampai dengan bulan Maret 2024, realisasi belanja APBN mencapai Rp864,48 Miliar atau sebesar 24,67% terdiri dari Rp619,23 Miliar dana transfer ke daerah dan dana desa serta Rp245,25 Miliar belanja K/L.
"Dengan demikian target realisasi triwulan I 2024 sebesar 15% telah tercapai," kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sintang, Dwi Yanti Yuliarsih saat Press Conference APBN Regional Sintang-Melawi triwulan 1 tahun 2024 dan sosialisasi anti korupsi, Kamis 25 April 2024.
Menurut Dwi, realisasi terbesar berasal dari belanja pegawai yang mencapai Rp149,26 Miliar, disusul belanja barang sebesar Rp92,99 Miliar, disusul dengan realisasi belanja modal sebesar Rp2,94 Miliar, dan terakhir belanja bantuan sosial sebesar Rp42 Juta.
• Subendi Sebut Butuh Komitmen yang Kuat untuk Wujudkan Sintang Ramah Perempuan dan Layak Anak
"Dari sisi belanja pemerintah pusat terjadi kenaikan sebesar 109% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023. Salah satunya dikarenakan terdapat realisasi pembayaran THR pada Bulan Maret 2024," jelasnya.
Dari sisi penerimaan, sampai dengan 31 Maret 2024 KPPN Sintang telah membukukan penerimaan sebesar Rp183,15 Miliar terdiri dari Penerimaan perpajakan sebagian besar ditopang dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp177,81 Miliar atau 97,08?ri total penerimaan.
Sementara itu, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp5,34 Miliar.
"Total penyaluran KUR di Kab. Sintang dan Melawi sebesar Rp84,91 Miliar atau naik sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp54,6 Miliar kemudian jumlah debitur naik dari 546 debitur menjadi 788 debitur. Penyaluran KUR di Kab. Sintang tercatat Rp51,48 Miliar dengan 445 debitur dan Kab. Melawi sebesar Rp33,42 Miliar dengan 343 debitur," ungkap Dwi.
Tahun 2024 merupakan tahun terakhir dalam menuntaskan sasaran dan target program prioritas dalam RPJMN Tahun 2020 – 2024, maka KPPN Sintang berharap agar seluruh satuan kerja K/L dan pemerintah daerah lingkup Kabupaten Sintang dan Melawi dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran dengan segera memanfaatkan anggaran sesuai dengan yang telah direncanakan, melakukan upaya mitigasi atas issue yang muncul sehubungan dengan penyerapan dana, serta memperkuat sinergi dengan KPPN Sintang.
"Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dana APBN, KPPN Sintang berkomitmen menjaga nilai – nilai Kementerian Keuangan, khususnya integritas melalui program pengendalian gratifikasi tahun 2024 dengan jargon utama Tolak dan Lapor Gratifikasi, menerapkan Tarif Layanan Rp0,- (Nol Rupiah) untuk semua jenis layanan. Kami selalu mengimbau seluruh pegawai KPPN Sintang untuk tidak menerima pemberian berupa uang atau barang dari satuan kerja atas layanan yang diberikan dan mengharapkan dukungan dari stakeholders terhadap seluruh program pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan KPPN Sintang," jelas Dwi. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
APBN
KPPN
belanja
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Sintang
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 25 April 2024
| Pendaftaran Berakhir, Tiga Nama Daftar Jadi Bakal Calon Ketua KONI Sanggau |
|
|---|
| Pemkab Kubu Raya Akan Tidak Lanjuti ASN yang Terbukti Melanggar Kedisiplinan WFH hari Jumat |
|
|---|
| Lion Group Pastikan Harga Tiket Naik Sesuai Aturan Pemerintah |
|
|---|
| Dinkes Sanggau Sebut Sebanyak 18 SPPG yang Sudah SLHS |
|
|---|
| Tegakkan Perda, Satpol PP Pontianak Denda Pelanggar Sampah Rp 500 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/KPPN-Sintang-g-menggelar-Press-Conference-APBN243w23.jpg)