Triwulan Pertama 2024, Bea Cukai Kalbagbar Tangani 252 Kasus Terkait Kepabeanan dan Cukai

Dalam tiga bulan, Bea Cukai Kalbagbar menangani 11 kasus dengan barang bukti sabu 6,4 kg, 3,6 Kg ganja, 234 butir obat terlarang dan dibatasi.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Konfrensi pers terkait penanganan kasus yang ditangani Bea Cukai Kalbagbar selama tiga bulan pertama 2024, Rabu 24 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat menangani sebanyak 252 kasus terkait kepabeanan dan cukai pada Triwulan pertama 2024.

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Beni Novri dalam konfrensi pers di kantornya, Rabu 24 April 2024 menyampaikan dari jumlah tersebut kasus yang paling menonjol adalah narkotika. 

Dalam tiga bulan, Bea Cukai Kalbagbar menangani 11 kasus dengan barang bukti sabu 6,4 kg, 3,6 Kg ganja, 234 butir obat terlarang dan dibatasi, serta 12 butir ekstasi.

Lalu, Bea Cukai juga mengamankan 2.928.234 batang rokok ilegal senilai Rp3,4 milyar.

Kemudian, Bea Cukai mengamankab 112,35 Minuman keras ilegal dengan nilai mencapai Rp44 juta.

"Periode Januari hingga maret 2024, terdapat 3 PDP (perintah dimulainya pendidikan) terkait kasus pelanggaran di bidang cukai pasal 54 / 56 UU nomor 11 tahun 1995 yang diubah UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan berupa rokok tanpa pita cukai dan di lekati pita cukai," ujarnya.

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Anggota DPRD Kubu Raya Zabur Diduga Tersengat Listrik

Selanjutnya, sebanyam 5 kasus pelanggaran jenis hasil tembakau (rokok) ilegal dan minuman keras dikenai sanksi berupa dengan sebesar Rp66 juta. 

Khusus pada bulan maret, Bea Cukai Kalbar mengamankan 1.514.400 batang rokok ilegal senilai Rp1,5 milyar.

Selain itu, Bea Cukai Kalbar mendapat pelimpahan kasus dari Polda Kalbar yakni 8.400 batang rokok ilegal dengn nilai barang mencapai Rp12 juta.

Menindak 200 gram sabu dan 9 butir ekstasi, serta mengamankan 1 mobil Toyota Land Cruiser ilegal.

Polisi: Anggota DPRD Kubu Raya Zabur Meninggal Karena Tersetrum

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved