Dinas KBP3A Sintang Gelar Rakor untuk Lindungi Perempuan dan Anak
“Dan untuk mewujudkan Kabupaten Sintang ramah perempuan dan layak anak, diperlukan komitmen yang kuat, sinergisitas dan koordinasi yang kontinu seluru
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang melaksanakan Rapat Koordinasi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sintang serta paparan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan upaya pencegahan perkawinan pada anak Tahun 2024 pada Rabu, 24 April 2024 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.
Kadis KBP3A Sintang, Maryadi menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk memenuhi pembangunan berbasis hak perempuan dan anak, maka perlu meningkatan pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
“Dan untuk mewujudkan Kabupaten Sintang ramah perempuan dan layak anak, diperlukan komitmen yang kuat, sinergisitas dan koordinasi yang kontinu seluruh stakholder, melalui penanda tanganan nota kesepakatan sinergisitas program perlindungan perempuan dan anak serta strategi upaya pencegahan perkawinan pada usia anak di kabupaten sintang yang ramah perempuan dan layak anak," kata Maryadi.
Maryadi mengungkapkan, pada tahun 2023 terdapat 63 kasus kekerasasan terhadap perempuan dan anak dan tahun 2024 sampai bulan april tgl 20 April terdapat 23 kasus dengan kasus tertinggi kekerasan seksual dan KDRT, yang terlaporkan dan di dampingi melalui UPTD PPA pada Dinas KBP3A Sintang.
• Polres Sintang Gelar Patroli Jelang Pengumuman Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Berdasarkan data BPS sejak tahun 2018 Provinsi Kalimantan Barat memiliki angka prevalensi perkawinan anak yang relatif tinggi, lebih tinggi dari pada angka prevalensi nasional.
Kabupaten sintang menjadi urutan ke 2 se-Kalbar tahun 2020 dan tren prevalensi perkawinan anak di kalimantan barat ini relatif menurun, terutama di periode tahun 2020 ke tahun 2021.
Namun demikian, angka prevalensi tersebut masih di atas angka rata-rata nasional.
Dalam pemenuhan perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Sintang, pihaknya sudah melakukan 7 kegiatan seperti pendampingan kasus kekerasan pada perempuan dan anak melalui UPT PPA dan sebagainya.
“Tujuan kegiatan ini adalah melakukan senergisitas program perlindungan perempuan dan anak, menyediakan layanan rujukan akhir yang komprehensif dan berkualitas bagi perempuan anak yang memerlukan perlindungan khusus dan perempuan korban kekerasan untuk mewujudkan kabupaten ramah perempuan dan layak anak,” kata Maryadi. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| Daftar Lengkap Penukaran Uang di Ketapang, Alternatif Selain Money Changer |
|
|---|
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pemotor Meninggal Usai Ditabrak Truk Misterius di Pontianak Utara |
|
|---|
| Cuaca Kalbar Besok 28 April 2026 di 14 Daerah! Pontianak Singkawang Berawan, Sintang Hujan Petir |
|
|---|
| Kronologi Aksi Viral Ibu di Sambas Duel Lawan Ular Kobra di Kolong Rumah, Sempat Lilit Kaki Remaja |
|
|---|
| Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad Tangkap Oknum Wartawan Bawa 1.659 Pil Ekstasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/melaksanakan-Rapat-Koordinasi-perlindungan-435ew.jpg)