Berita Viral
Penyebab Pertalite Akan Dibatasi hingga Dihapus, Ternyata Sudah Tidak Layak Pakai
Hal itu sejalan upaya perusahaan mengimplementasikan Program Langit Biru Tahap 2 yang sesuai kebijakan KLHK.
TRIBUNPONTAIANK.CO.ID - Akhirnya terungkap dibalik wacana pembatasan hingga dihapusnya Pertalite di 2024 ini.
Kabar Pemerintah akan membatasi pembelian Pertalite berhembus sejak 2023 lalu.
Adapaun rencana ini juga sebenarnya sejalan dengan sejumlah aturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017.
Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa sebenarnya BBM dengan tingkat oktan 90 tidak boleh digunakan karena punya dampak negatif terhadap kendaaan maupun lingkungan.
Lebih jauh, berikut rincian batas standar bahan bakar di Tanah Air seperti tertulis pada Pasal 3 ayat 2 Peraturan LHK tersebut;
• Resmi Berlaku! Daftar Mobil dan Motor Terbaru 2024 Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina
(2) Dalam hal reference fuel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:
- cetus api (bensin) dengan parameter:
RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh)ppm;
- kompresi (diesel) dengan parameter:
Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh)ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s;
- cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter:
RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm; atau
- cetus api dan kompresi (CNG) dengan parameter:
C1+C2 minimal 62 persen (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 280C minimal 0,56 (nol koma lima puluh enam).
Sehingga Direktur Utama PT Pertamina (Tbk), Nicke Widyawati mewacanakan untuk mengganti Pertalite dengan jenis BBM lebih baik dengan minimum RON 92.
MK Resmi Keluarkan Putusan Beri Tambahan Kemewanangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
FAKTA Baru Sindikat Jual Bayi Pontianak, Harga Per Bayi Ternyata Rp 254 Juta hingga Modus Adopsi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pria di Pati Bunuh Sahabat Sendiri, Permintaan Threesome Sang Istri Berujung Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.