Merasa Dirugikan, KSP CU Lantang Tipo Ancam Pidanakan Akun Tiktok

Ia menerangkan, berbagai konten yang telah dibuat telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Penasehat Hukum CU Lantang Tipo Glorio Sanen saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu 17 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Merasa dirugikan dengan berbagai konten yang dibuat, Koperasi Simpan CU Lantang Tipo memberikan ultimatum terhadap sebuah akun TikTok bernama official_tonics.

Kuasa Hukum KSP CU Lantang Tipo, Glorio Sanen menyampaikan selama beberapa waktu terakhir akun tersebut mengupload konten yang merugikan pihaknya dengan menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoks tentang CU Lantang Tipo.

Bilamana ultimatum tidak diindahkan, maka pihak KSP CU Lantang Tipo dikatakannya akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan Polisi, walaupun saat ini pihaknya belum mengetahui siapa orang dibalik akun tersebut.

Ia menerangkan, berbagai konten yang telah dibuat telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

"Berhati-hatilah saudara, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu ke publik, karena ini akan memiliki dampak," ujarnya, Rabu 17 April 2024.

Ketua DPD PSI Pontianak Daftar Calon Wali Kota 2024 ke PDIP

Banjir Bandang Terjang Pasar Senakin Landak, Antrian Kendaraan Sempat Nyaris 2 Km

Glorio Sanen menjelaskan, akun TikTok tersebut sejak beberapa waktu telah membuat konten tentang pemberhentian salah satu ketua pengurus CU Lantang Tipo di daerah. 

Ia menegaskan bahwa sebelumnya Pemberhentian tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada, yakni melalui rapat anggota tahunan.

"Bahkan yang bersangkutan itu pernah membuat laporan ke Polda Kalbar terkait Pemberhentiannya, namun pada SP2HP Polda dinyatakan tidak ada unsur pidana pada rapat anggota tahunan itu," tuturnya.

Kemudian, CU digugat ke Pengadilan Negeri Sanggau terkait gaji, lalu pihak CU Lantang Tipo menyampaikan eksepsi yang intinya bahwa Pengadilan Negeri Sanggau tidak punya kewenangan akan hal itu, dan pihak Pengadilan Negeri Sanggau mengabulkan eksepsi tersebut.

Lalu, penggugat mengajukan banding atas hal itu ke Pengadilan Tinggi Pontianak, lewat Putusan Sela, Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan Pengadilan Negeri Sanggau berwenang menangani perkara tersebut, dan hingga saat ini perkara tersebut masih berjalan.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved