Cara Mengatasi Kendala Transfer Uang Lewat Aplikasi DANA ke Bank Lewat Metode BI Fast

Jika Anda transfer DANA dengan aplikasi DANA melalui BI Fast, Anda akan mendapatkan Eksternal Serial Number dengan ciri DANAIDJ.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/ka/net
Ilustrasi penggunaan BI Fast Transfer aplikasi DANA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Aplikasi DANA adalah layanan sistem pembayaran berupa uang elektronik, dompet elektronik, transfer dana, serta layanan pendukung lainnya, berbasis mobile.

Aplikasi DANA dapat digunakan melalui Perangkat Telekomunikasi.

Bentuk layanan yang ditawarkan oleh aplikasi DANA sangat beragam.

Salah satunya yaitu layanan transfer DANA.

Transfer DANA melalui aplikasi DANA bisa melalui BI Fast juga.

Dilansir dari laman resmi bi.go.id, BI-FAST adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat.

Jika Anda transfer DANA dengan aplikasi DANA melalui BI Fast, Anda akan mendapatkan Eksternal Serial Number dengan ciri DANAIDJ.

Selain itu, jika Anda melakukan Kirim Uang melalui BI Fast ke aplikasi DANA, Anda juga akan mendapatkan kompensasi jika mengalami kendala transfer DANA ke bank melalui BI Fast di aplikasi DANA.

Untuk mendapatkan kompensasi itu, tentunya dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu sebagai berikut: 

1. Jika Anda menggunakan 'Transfer Prioritas' saat transfer DANA ke Bank di aplikasi DANA tertunda lebih dari 10 menit. 

Anda akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp50.000 ke saldo DANA sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

2. Namun jika Anda tidak menggunakan 'Transfer Prioritas', aplikasi DANA tetap akan segera melakukan pengecekan terkait keluhan Anda.

Cara Mendaftar di Poin Web Aplikasi DANA, Pengguna Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis Hari Ini!


Lalu bagaimana untuk bisa menggunakan Transfer Prioritas?

Syaratnya saldo kirim uang minimal Rp 50.000 ditambah dengan biaya administrasi Rp 500.

Adapun Transfer Prioritas bisa Anda gunakan maksimal lima kali dalam sehari.

Pengguna DANA dapat fitur Transfer Prioritas agar transaksi lebih mudah dan cepat.

Transfer Prioritas adalah layanan untuk memberikan kompensasi kepada pengguna DANA jika proses Kirim Uang dari aplikasi DANA ke bank lebih dari 10 menit.

Link Dana Paylater Belum Tersedia? Ini Cara Aktifkan Metode Bayar Nanti DANA Kredivo!


Dilansir dari laman resmi DANA, berikut ini cara menggunakan fitur Transfer Prioritas di DANA

* Lakukan transaksi Kirim Uang ke Bank di DANA.

* Tap Transfer Prioritas di laman konfirmasi pembayaran dengan biaya tambahan sebesar Rp500.

* Pastikan detail pembayaran sudah benar, lalu tap Bayar.

* Anda telah berhasil menggunakan layanan Transfer Prioritas

Keuntungan menggunakan Transfer Prioritas tentunya pengguna akan mendapat kompensasi sebesar Rp50.000 jika proses Kirim Uang lebih dari 10 menit.

Biaya kompensasi akan otomatis masuk ke saldo langsung tanpa perlu menunggu lama.

Jika dalam 1x24 jam Anda tidak mendapatkan uang kompensasi, silakan kirim keluhan ke email help@dana.id atau hubungi Customer Care DANA di sini untuk bantuan lebih lanjut.

Layanan Transfer Prioritas hanya berlaku untuk transaksi Kirim Uang ke Bank dan tidak berlaku untuk Kirim Uang ke akun DANA lainnya.

Cara Mudah Mengaktifkan Fitur DANA Cicil, APA Itu DANA Cicil?

Ketentuan transfer dengan fitur Perioritas DANA

Minimum transaksi Kirim Uang sebesar Rp50.000 sebelum biaya admin dan add-on.

Metode pembayaran hanya berlaku menggunakan Saldo DANA dan kartu debit yang disimpan di DANA.

Transfer Prioritas hanya berlaku untuk Kirim Uang ke bank berikut:

- BCA, BNI, BRI, mandiri, Permata, dan CIMB.

Transfer Prioritas bisa digunakan maks. 5x dalam sehari dan tidak tersedia saat sedang pemeliharaan atau perbaikan sistem.

Tenang, DANA akan memberikan notifikasi jika hal tersebut terjadi.

Kompensasi hanya diberikan jika transaksi Kirim Uang tertunda 10 menit setelah order diterima DANA dan akan otomatis masuk ke saldo DANA.

Selamat mencoba. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved