Breaking News

Shalat Kafarat Lengkap di Hari Jumat Terakhir Ramadhan Untuk Qadha Shalat, Beragam Pendapat Ulama

Untuk waktunya sendiri, Shalat Kafarat dilakukan setelah Shalat Jumat, pada hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendro
Shalat Kafarat yang dilaksanakan secara berjemaah dulu di Yaman. Berbagai pendapat tentang Shalat Kafarat di Jumat terakhir Ramadhan untuk mengganti Shalat Fardhu yang ditinggalkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jumat terakhir di Bulan Ramadhan sebagian ulama menganjurkan untuk mengerjakan Shalat Kafarat.

Shalat Kafarat dikenal juga sebagai shalat al-bara’ah

Shalat ini dimaksudkan untuk mengganti shalat fardhu yang telah ditinggalkan atau tidak sah sebelumnya.

Untuk waktunya sendiri, Shalat Kafarat dilakukan setelah Shalat Jumat, pada hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan.

Dalam pelaksanaannya ada beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan.

Sebab dalam Shalat Kafarat tidak ada tasyahud awal jadi langsung akhir saja.

Baca juga: Keutamaan Jumat Terakhir Bulan Ramadhan 2024 dan Amalan Terbaik yang Perlu Dipanjatkan

Termasuk niat dari Shalat Kafarat yang dilaksanakan 4 rakaat ini juga tersendiri.

Niat Shalat Kafarat dan Tata Cara

أُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ كَفَّارَةً لِمَا فَاتَني مِنَ الصَّلَاةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Ushollii arba'a raka'atin kafaraatallimaafatanii minash-shalatilillahita'alaa

Artinya: Aku (berniat) sholat empat rakaat sebagai kafarat salat yang tertinggal karena Allah Ta'ala.

- Membaca surah Al Fatihah, dibaca satu kali

- Dilanjut dengan surah Al Qadr, dibaca 15 kali

- Kemudian surah pendek yang terakhir, yaitu Surah Al-Kautsar sebanyak 15 kali juga

- Rukuk

- I'tidal

- Sujud

Dilakukan sebanyak 4 rakaat dan tanpa tahiyat awal

- Tahiyat akhir

Hukum Shalat Kafarat

Hukum melaksanakan Shalat Kafarat pada Jumat terakhir Ramadan, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama.

Ada yang membolehkan dan juga ada yang melarang.

Ulama yang membolehkan pelakasnaan Shalat Kafarat di Jumat terakhir Ramadan bersandar pada pendapat Al-Qadli Husain yang mengqadha salat fardhu yang diragukan atau ditinggalkan.

Beberapa pendapat para ulama terkait Shalat Kafarat :

- Pendapat yang melarang Shalat Kafarat

Dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa melakukan Shalat Kafarat pada hari Jumat akhir Ramadhan adalah haram, bahkan kufur.

Pelaksanannya merupakan tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan).

Dilaksanakan setelah Shalat Jumat yang diyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat yang ditinggalkan.

Hal itu haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar.

Kemudian pendapat tersebut direspon dalam Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Syekh Abdul Hamid al-Syarwani menyatakan bahwa seluruh mazhab menentang Shalat Kafarat.

- Pendapat yang memperbolehkan Shalat Kafarat

Pendapat Al-Qadli Husain adalah dasar dari beberapa ulama yang memperbolehkan Shalat Kafarat.

Menurutnya Shalat Kafarat boleh dilakukan untuk mengganti Shalat Fardhu yang pernah ditinggalkan atau diragukan.

Kemudian menurut Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadrami, jika ada tanggungan sholat wajib yang tidak dilakukan sebelumnya, maka praktek Shalat Kafarat ini menjadi wajib.

Selain itu, beberapa ulama memperbolehkan Shalat Kafarat dengan alasan banyak umat muslim yang ragu dengan shalat yang sudah dilakukan.

Adapun menurut faktor sejarah menunjukkan bahwa Shalat Kafarat dilakukan secara berjamaah di Yaman pada masa Sayyidi Syekh Fakr Al-Wujud.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved