Kejari Sanggau & Badan Pemulihan Aset Kejagung Sita Aset Dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4.494.938.364,00 ya
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau bersama tim Pidana Khusus dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang dibantu oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Sanggau nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Sag tanggal 3 April 2023 terhadap terpidana Jono Pinem terkait perkara tindak pidana perpajakan.
Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta tanaman di atasnya yang luas mencapai 4.946 M⊃2; berdasarkan buku tanah hak milik nomor 1758 atas nama Jono Pinem di Dusun Moling, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 27 Maret 2024.
"Bahwa sebelumnya pada Selasa tanggal 26 Maret 2024 pelaksanaan eksekusi sudah dilakukan terhadap satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 292 M⊃2; di Jalan Parit H Husin II Komplek Alex Griya Permai I Blok F 9, Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kotamadya Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan buku tanah hak milik nomor 5797 atas nama Ir Jono Pinem untuk dilakukan pelelangan. Dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan denda yang dibebankan kepada terpidana Jono Pinem," kata Kajari Sanggau melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto, Jumat 29 Maret 2024.
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4.494.938.364,00 yang wajib dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
• Kanim Sanggau Launching e-paspor, Pj Bupati Sanggau Suherman Dapat Kesempatan Pertama Foto Biometrik
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk membayar pidana denda tersebut, dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," jelasnya.
Terpidana Jono Pinem selaku penanggung jawab/Direktur dari CV Sawit Laju berdasarkan Akta nomor 5 tanggal 6 Maret 2017 oleh Notaris. Dalam kurun waktu masa pajak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu antara Januari 2018 sampai dengan Desember Tahun 2018, di kegiatan usaha CV.
Sawit Laju Dusun Dohik Empaning Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.
"Yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pemprov Kalbar Luncurkan Senam, Jadi Gerakan Bersama Wujudkan Gema Emas 2045 |
![]() |
---|
Pj Sekda Buka Sosialisasi Peran Organisasi Perempuan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga |
![]() |
---|
Adrianus : Kami Kantongi Dukungan Tokoh Masyarakat dari 7 Kecamatan |
![]() |
---|
Polresta Pontianak Pulangkan 15 Pendemo yang Sempat Diamankan Saat Aksi di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Pensiun Jadi Guru, Kasin Tekuni Usaha Sol Sepatu di Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.