Kapolres Kubu Raya Nilai Knalpot Brong Langgar Aturan LLAJ dan Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

Kemudian, ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong sangat berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat memotong knalpot brong hasil operasi keselamatan kapuas 2024. Jumat 24 maret 2024. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. KUBURAYA - Polres Kubu Raya memotong puluhan knalpot brong hasil operasi keselamatan kapuas 2024.

Total, 89 kenalpot brong di potong menggunakan mesin gerinda.

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran.

Dalam undang - undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3 tentang Lalulintas Angkutan Jalan jelas dilarang penggunaan knalpot yang tidak sesuai peruntukan.

"Ada ancaman kurungan dan dendanya, itu aspek legalistasnya," ujarnya.

Baca juga: Polres Kubu Raya Kerahkan 249 Personel Amankan Jalur Kedatangan dan Kepulangan Presiden RI

Kemudian, ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong sangat berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Knalpot brong itu yang tidak sesuai kebisingannya, itu menjadi aspek gangguannya, orang yang lagi nyaman berkendara di jalan raya, atau yang sedang istirahat di rumah. Ini dapat menjadi pemicu gangguan keamanannya," jelasnya.

Iapun menghimbau kepada warga Kubu Raya untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya, karena pihaknya akan terus menindak tegas pengguna knalpot brong walaupun operasi keselamatan telah berakhir. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved