Kapolres Kubu Raya Nilai Knalpot Brong Langgar Aturan LLAJ dan Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas
Kemudian, ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong sangat berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. KUBURAYA - Polres Kubu Raya memotong puluhan knalpot brong hasil operasi keselamatan kapuas 2024.
Total, 89 kenalpot brong di potong menggunakan mesin gerinda.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran.
Dalam undang - undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3 tentang Lalulintas Angkutan Jalan jelas dilarang penggunaan knalpot yang tidak sesuai peruntukan.
"Ada ancaman kurungan dan dendanya, itu aspek legalistasnya," ujarnya.
Baca juga: Polres Kubu Raya Kerahkan 249 Personel Amankan Jalur Kedatangan dan Kepulangan Presiden RI
Kemudian, ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong sangat berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Knalpot brong itu yang tidak sesuai kebisingannya, itu menjadi aspek gangguannya, orang yang lagi nyaman berkendara di jalan raya, atau yang sedang istirahat di rumah. Ini dapat menjadi pemicu gangguan keamanannya," jelasnya.
Iapun menghimbau kepada warga Kubu Raya untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya, karena pihaknya akan terus menindak tegas pengguna knalpot brong walaupun operasi keselamatan telah berakhir. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Hasil Rapat Evaluasi MBG di Kalbar hingga Kapal Klotok Meledak |
![]() |
---|
3 POIN Utama Gubernur Ria Norsan soal Pembenahan Kasus Keracunan MBG di Kalbar |
![]() |
---|
HASIL Evaluasi Kasus Keracunan MBG di Kalbar, Gubernur Ria Norsan Tekankan 3 Poin Pembenahan |
![]() |
---|
RESPON Pemprov Kalbar Usai Insiden Tewasnya Siswi SMAN 2 Pontianak usai Terpeleset di Tangga Sekolah |
![]() |
---|
Kapal Klotok Meledak di Sungai Kapuas Sanggau, Kerugian Ditaksir Capai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.