Kunci Jawaban
Perbuatan yang Diharamkan, Jawaban Materi Soal PAI Kelas 6 SD Halaman 67 Kurikulum Merdeka
Pada materi pelajaran PAI Kelas 6 SD di halaman 67 siswa akan belajar tentang perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Berikut ini pembahasan materi PAI Kurikulum Merdeka Kelas 6 SD/MI sederajat yang bersumber dari Buku Kemendikbud.
Pada materi pelajaran PAI Kelas 6 SD di halaman 67 siswa akan belajar tentang perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang.
Berdasar pada buku Kurikulum Merdeka, “Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti” yang ditulis oleh Nazirwan dan Kholili Abdullah, Materi PAI Kelas 6 Semester 1 dan 2, terdiri atas 10 bab pembahasan.
10 bab pembahasan dibagi dua untuk, Materi PAI Kelas 6 Semester 1 dan Materi PAI Kelas 6 Semester 2.
Ada banyak kisi- kisi dan soal PAI serta kunci jawabannya untuk latihan di rumah, bagi siswa Kelas 6 SD yang berbasis Kurikulum Merdeka.
Kamu juga bisa ikuti kunci jawaban mata pelajaran lainnya di >> Tribun Pontianak <<
• Jawaban Soal PAI Melestarikan Lingkungan Tempat Tinggal Kelas 6 SD Halaman 154 Kurikulum Merdeka
Siswa bisa mempelajari soal PAI berikut ini agar lebih memudahkan dalam mengembangkan wawasan dan ilmu pengetahuan.
Yuk langsung saja kita simak kunci jawaban dan juga materi pelajaran PAI Kelas 6 SD halaman 67 Kurikulum Merdeka berikut ini :
Aktivitasku
Diskusikan bersama temanmu tentang jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang.
Tulis dan paparkan hasil diskusimu di depan kelas!
Jawaban:
1. Pembunuhan: Pembunuhan seseorang tanpa alasan yang sah dan tanpa pertimbangan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan dianggap sebagai kejahatan.
2. Pencurian: Mengambil atau mengambil properti milik orang lain tanpa izin adalah tindakan yang diharamkan dan bisa ditindak pidana.
3. Penggelapan: Menyembunyikan atau menahan barang milik orang lain dengan tujuan untuk mencuri atau menghindari kewajiban hukum juga dianggap ilegal.
4. Perampokan: Mencuri dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain adalah tindakan kriminal yang serius.
5. Penipuan: Menyajikan informasi palsu atau menipu orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan orang lain secara finansial juga merupakan kejahatan.
6. Pemalsuan: Memalsukan dokumen, tanda tangan, atau barang lain dengan tujuan menipu orang lain adalah perbuatan yang melanggar hukum.
• Nama Puasa Sunnah Materi Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Halaman 164 Kurikulum Merdeka
7. Pelecehan atau Kekerasan Seksual: Melakukan tindakan seksual tanpa izin atau dengan menggunakan kekerasan terhadap orang lain adalah tindakan yang diharamkan dan bisa ditindak hukum.
8. Narkoba: Memproduksi, memperjualbelikan, atau menggunakan narkoba ilegal juga melanggar hukum di banyak negara.
9. Korupsi: Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak lain dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan etika.
10. Pencemaran Lingkungan: Merusak atau mencemari lingkungan, udara, air, atau tanah secara ilegal adalah tindakan yang diharamkan dan bisa mendapat sanksi hukum.
• Materi Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Halaman 90 Kurikulum Merdeka
Catatan :
Pada kunci jawaban PAI Kelas 6 SD yang ada di artikel ini belum pasti kebenarannya dan hanya merupakan referensi.
Simaklah kunci jawaban lainnya di berbagai sumber yang terpercaya guna menambah wawasan dan edukasi siswa.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
50 Soal dan Jawaban PTS Matematika Kelas 2 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
50 Soal dan Jawaban PTS Matematika Kelas 3 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
50 Soal dan Jawaban PTS Matematika Kelas 4 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
50 Soal dan Jawaban PTS Matematika Kelas 5 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
50 Soal dan Jawaban PTS Matematika Kelas 6 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.