Berita Viral

Alasan Oleh-oleh dari Luar Negeri Tidak Kena Tarif Bea Cukai di Aturan Terbaru 2024

Inilah alasan oleh-oleh yang dibawa dari luar negeri tidak dikenakan pajak bea cukai dalam aturan terbaru 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Alasan Oleh-oleh dari Luar Negeri Tidak Kena Tarif Bea Cukai di Aturan Terbaru 2024. 

Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dollar AS.

Aturan Baru ASN 2024, Suami PNS dapat Hak Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan

Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved