Berita Viral
Resmi Diteken Jokowi! Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Terbaru 2024 Lengkap Rincian Nominal
Resmi diteken Presiden Joko Widodo, berikut aturan terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi diteken Presiden Joko Widodo, berikut aturan terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Mengutip salinan beleid, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sebelum Lebaran Beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret itu menjelaskan, anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari APBN.
• Surat Edaran Resmi Pembayaran THR Idul Fitri 2024 Akan Diterbitkan, Menaker: Tak Boleh Dicicil
Besarannya diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen.
Yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen.
Yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Untuk CPNS, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberi terdiri dari lima komponen.
Jika anggarannya bersumber dari APBN, maka lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Jika bersumber dari APBD, maka komponennya yaitu 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
THR bakal dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.
Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
HEBOH Kasus 62.000 Peserta Mengeluh ke BPJS Kesehatan Soal Layanan, Iuran hingga Administrasi |
![]() |
---|
KONDISI Kala Putri Zaskia Adya Mecca usai Terlibat Kasus Penganiayaan, Terungkap Sosok Pelaku |
![]() |
---|
KASUS Baru Turis Australia Meninggal Tanpa Jantung di Bali Terungkap Penyebab Kematian dan Kronologi |
![]() |
---|
Sah! UU APBN 2026 Diresmikan DPR RI Lengkap Rincian Alokasi Anggaran hingga Isi Poin Penting |
![]() |
---|
TERUNGKAP Sosok Bos Besar Nunggak Pajak Bernilai Fantastis yang Disebut Menkeu Purbaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.