Kabar Artis

Vincent Rompies Bersyukur Anaknya Tak Jadi Tersangka Kasus Bullying SMA Binus Serpong

Kepada wartawan Vincent Rompies mengaku berempati atas peristiwa yang terjadi, dan berjanji akan kooperatif dengan proses hukum yang tengah dijalani p

Kompas.com
Vincent Rompies anaknya ikut terlibat kasus bullyng 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Beberapa waktu ini viral kasus bullying yang melibatkan anak Vincent Rompies.

Kejadian kasus bullying ini terjadi di SMA Binus Serpong dengan bentuk geng yang tidak mendidik.

Ada empat anak yang kini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dari kasus bullyng tersebut.

Empat anak tersebut statusnya naik dari anak saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Polisi menetapkan 4 tersangka tersebut karena disebut sebagai ABH atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Diketahui sebelumnya, ada delapan anak yang ikut terlibat menjadi perundung.

PROFIL Lim Ji Yeon, Pemeran Park Yeon Jin yang Bully Song Hye Kyo di Drama Korea The Glory

Semua anak yang terlibat ikut menjadi saksi dan didampingi orangtua termasuk Vincent Rompies.

Vincent mendampingi putranya diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Kepada wartawan Vincent Rompies mengaku berempati atas peristiwa yang terjadi, dan berjanji akan kooperatif dengan proses hukum yang tengah dijalani putranya.

Adapun empat anak tersebut berinisial E berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kedua inisial R berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kemudian inisial J usia 18 tahun 11 bulan laki-laki, dan yang keempat inisial G usia 19 tahun laki-laki.

Kasat Reskim Polres Tangetang Selatan, AKP Alvino Cahyadi menyebut sudah menetapkan tersangka dari gelar perkara yang awalnya saksi kini menjadi tersangka.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.

Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan anak berada pada usia 12 sampai 18 tahun.

Pada usia tersebut, anak-anak ini diduga telah melakukan tindakan kriminal yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, “ ujar Alvino.

Trik Baru Atasi Bully ala Kiky Saputri, Balasan Menohok Bikin Fans Leslar Mati Kutu

Aturan UU Anak

Dari website Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, ABH tidak luput dari hukuman pidana.

Pada prinsipnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah memberikan bimbingan agar anak bisa diterima kembali oleh masyarakat dan dapat hidup wajar sebagai warga masyarakat yang baik.

PK memiliki tugas salah satunya adalah melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dari proses pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi.

Seorang PK harus mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang memadai untuk melakukan pendampingan terhadap Anak.

UU Sistem Peradilan Pada Anak (SPPA) mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.

Pidana pokok terdiri dari pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara.

UU SPPA tidak melarang petugas untuk menahan seorang anak dalam rangka pemeriksaan perkaranya dengan benar-benar mempertimbangkan kepentingan anak dan kepentingan masyarakat, sehingga tidak menutup kemungkinan seorang anak dapat ditahan di Rumah Tahanan Negara, tahanan rumah, atau tahanan kota.

Pada saat proses penahanan, tentunya petugas harus memberikan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga anak yang ditahan agar keluarga mengetahui kepastian keberadaan anaknya di dalam tahanan. Tempat penahanannya pun juga harus dipisahakan dari orang dewasa.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved