Kartu Prakerja 2024 Dibuka Kembali, Peserta Pelatihan Bisa Menerima Insentif Hingga Rp 600 Ribu!

Perlu diketahui, bahwa program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 63 tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Kartu Prakerja tahun 2024 kembali dibuka oleh Pemerintah pada gelombang 68. 

Perlu diketahui, bahwa program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja.

Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun kepastian program Kartu Prakerja tersebut dipublikasikan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

“Belum punya akun Prakerja? Pendaftarannya udah dibuka lagi nih Sob! Langsung meluncur ke www.prakerja.go.id dan klik “Daftar Sekarang” untuk buat akun kamu sekarang juga!,” tulis akun @prakerja.go.id 

Sehingga mereka yang memenuhi kriteria tersebut diperbolehkan mendaftar. 

Terutama kepada usia angkatan kerja yang sedang mencari pekerjaan boleh merapat pada program ini dan bergabung mulai gelombang 68. 

Jumlahnya peserta yang akan diterima juga diperkirakan mencapai 2,1 juta masyarakat khusus untuk tahun 2024. 

Selanjutnya, peserta program Kartu Prakerja 2024 yang lolos seleksi bakal memperoleh pelatihan berdasarkan minat dan insentif berupa uang.

Simak informasi berikut tentang syarat mendaftar hingga bisa ikut pelatihan. 

Kartu Prakerja 2024 Dibuka Kembali, Bagi Yang Lolos Pelatihan Akan Mendapatkan Insentif Rp 600 Ribu!


Syarat Mendaftar Kartu Prakerja 2024 

Untuk dapat mendaftar dalam program Kartu Prakerja, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia antara 18 hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang dalam status mencari kerja, terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, dan pelaku usaha mikro & kecil.

4. Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada

5. BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Resmi! Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 68 Dibuka, Simak Cara Daftar Kartu Prakerja 2024 Disini

Cara daftar Kartu Prakerja 2024

- Daftar

Langkah pertama untuk mendaftar adalah membuat akun Prakerja dengan menyediakan data diri, seperti e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif, dan menyelesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

- Gabung Gelombang

Setelah mendaftar, peserta dapat mengikuti seleksi dengan bergabung dalam gelombang yang tersedia.

Proses seleksi ini kemudian diikuti dengan menunggu pengumuman hasil seleksinya.

- Pilih Pelatihan

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp 3.5 juta.

Mereka dapat memilih pelatihan yang dibutuhkan melalui Mitha Platform Digital dan melakukan pembayaran dengan nomor Kartu Prakerja.

Penting untuk memastikan bahwa rekening bank/e-wallet sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.

- Ikuti Pelatihan 

Setelah memilih pelatihan, peserta dapat menjalani proses pelatihan dengan mengerjakan pre-test dan post-test, serta menyelesaikan pelatihan untuk mendapatkan sertifikat.

- Beri Rating dan Ulasan

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta diminta untuk memberikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah diselesaikan melalui dashboard Prakerja.

- Dapatkan Insentif

Peserta akan menerima insentif sebesar Rp.600.000 di rekening bank/e-wallet setelah menyelesaikan pelatihan.

- Isi Survey Evaluasi

Peserta diharapkan untuk menjawab 2 survei evaluasi di dashboard Prakerja dan akan mendapatkan insentif sebesar Rp.50.000 untuk setiap survei yang diisi. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved