Khazanah Islam

Bacaan Niat Puasa Hari Pertama Ramadhan 1445 Hijriah, Tak Sah Jika Ditinggalkan Saat Sahur!

Hasil sidang isbat akan menjadi menetapkan kapan jatuhnya 1 Ramadhan 1445 Hijriah. Setelah dipastikan kapan 1 Ramadhan, Maka esok harinya muslim akan

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Simak Niat Puasa Awal Puasa 1 Ramadhan 1445 Hijriah. Lengkap Arab Latin hingga terjemahan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah sebentar lagi akan tiba.

Pemerintah melalui Kemenag menggelar Sidang Isbat pada Minggu 10 Maret 2024.

Hasil sidang isbat akan menjadi menetapkan kapan jatuhnya 1 Ramadhan 1445 Hijriah.

Setelah dipastikan kapan 1 Ramadhan, Maka esok harinya muslim akan menjalankan ibadah Puasa.

Yuks hafalkan niat puasa di Bulan Ramadhan.

WAKTU Terbaik Menunaikan Shalat Tahajud Sepanjang Malam Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah

Niat bisa dilakukan secara hukmiyah, yaitu, yang penting ada keinginan berpuasa, maka sudah dianggap berniat.

Oleh karena itu, jika seseorang bersahur dan tidak terlintas dalam hati dan fikirannya untuk berpuasa, dan perkiraannya

Inilah bacaan Doa Niat Puasa di hari pertama Bulan Puasa Ramadhan tersebut.

Dalam teks Arab dan Latin serta artinya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Latin :

"Nawaitu shauma ghadiin ann adaa'an fardhi syahri Ramadhaana hadzihissanati Lillah hita' alaa,"

Artinya:

“Aku Niat Puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala.”

Bacaan Doa Buka Puasa Nisfu Syaban dan Waktu Berbuka Puasa Jam Azan Magrib Minggu 25 Februari 2024

Beberapa riwayat menerangkan bahwa Jika Tak Baca Niat, Puasa Ramadhan Bisa menjadi Tidak Sah

Adapun Niat Puasa sendiri hukumnya Wajib.

Sebagaimana penjelasan Hadist berikut dari Ibnu Hajar dalam Kitab Bulughul Maram:

وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ ، وَمَالَ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ إلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ ، وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ – وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ { لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنْ اللَّيْلِ }

Artinya:

"Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.”

Hadits ini dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah. An Nasai dan Tirmidzi berpendapat bahwa hadits ini mauquf, hanya sampai pada sahabat (perkataan sahabat),"

"Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbah menshahihkan haditsnya jika marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,"

"Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan, “Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat ketika malam hari.”

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved