Ketua DPRD Sintang Serahkan Dokumen Pokir Tahun 2025 Ke Bupati Jarot Winarno

Rapat Paripurna Ke 2 Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sintang tersebut dipimpin oleh Florensius Ronny Ketua DPRD Sintang.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menyerahkan dokumen pokok-pokok pikiran 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang untuk tahun anggaran 2025 kepada Bupati Sintang, Jarot Winarno di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Senin, 26 Februari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menyerahkan dokumen pokok-pokok pikiran 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang untuk tahun anggaran 2025 kepada Bupati Sintang, Jarot Winarno di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Senin, 26 Februari 2025.

Penyerahan dokumen pokir dilaksanakan pada Rapat Paripurna Ke 2 Masa Persidangan I Tahun 2024 dengan agenda tunggal yakni Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sintang Tahu Anggaran 2025.

Rapat Paripurna Ke 2 Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sintang tersebut dipimpin oleh Florensius Ronny Ketua DPRD Sintang didampingi Heri Jamri dan Jeffray Edward Wakil Ketua DPRD Sintang.

“Pemkab Sintang saat ini sedang melaksanakan musrenbang. Pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Sintang yang akan dimasukan ke dalam perencanaan pembangunan tahun 2025 untuk dijadikan pedoman dan acuan penyusunan rencana kerja perangkat daerah," ujar Ronny.

Menurut Ronny, salah satu poin teknis penyusunan RAPBD, dinyatakan bahwa penyusunan rencana awal RKPD, maka DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan reses, penjaringan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan sasaran pencapaian yang sudah ditetapkan dalam RPJMD.

Baca juga: Lima Petugas Penyelenggara Pemilu di Sintang Meninggal Dunia

“Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang sudah selesai melaksanakan reses sehingga DPRD Kabupaten Sintang berkewajiban menyampaikan pokok pikiran anggota DPRD Sintang berdasarkan aspirasi masyarakat hasil rapat umum, hasil kunjungan komisi-komisi ke daerah, usulan masyarakat, hasil kunjungan langsung anggota DPRD Sintang atau hasil kunjungan kerja lainnya yang terkait tugas dan fungsi DPRD yang berkaitan kepentingan masyarakat," beber Ronny. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved