Berita Viral

Terungkap! Alasan Jokowi Teken Keppres Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Pencairan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu akhir-akhir ini ramai disorot karena dicairkan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Presiden RI Joko Widodo. 

Di Pasal 3, tukin diberikan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UPDATE Real Count KPU Pemilu 2024 DPRD Kota Pontianak, Hanura Unggul Disusul PDI P dan Demokrat

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," tulis pasal 4.

Namun di Pasal 6 diatur bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu,.

Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved