Berita Viral
Terungkap! Alasan Jokowi Teken Keppres Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Pencairan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu akhir-akhir ini ramai disorot karena dicairkan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024.
Di Pasal 3, tukin diberikan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• UPDATE Real Count KPU Pemilu 2024 DPRD Kota Pontianak, Hanura Unggul Disusul PDI P dan Demokrat
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," tulis pasal 4.
Namun di Pasal 6 diatur bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu,.
Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
Dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
BLAK-BLAKAN Arya Khan Bongkar Penyebab Tak Ada Pria yang Sanggup Hadapi Pinkan Mambo |
![]() |
---|
CIRI-CIRI Mata Minus pada Anak yang Wajib Diketahui Orangtua, Bahaya Jika Dibiarkan |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2025 di PT KAI Commuter Lengkap Posisi dan Jadwal Pendaftaran |
![]() |
---|
UPDATE Stok BBM Swasta Terbaru Oktober 2025 di Seluruh Indonesia Cek Disini |
![]() |
---|
Penyebab SPBU Swasta Seluruh Indonesia Resmi Batal Beli BBM ke Pertamina, Harga Lebih Mahal? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.