Imbauan Presiden Joko Widodo Terkait Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024

Pesta demokrasi tersebut digelar untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota legislatif, hingga calon anggota Dewan

Editor: Zulkifli
Dokumen Sekretariat Kepresidenan.
Presiden Joko Widodo memberikan imbaun kepada masyarakat terkait Pemilu 2024. 

"Tapi kalau memang ada betul (kecurangan), ada mekanisme untuk ke Bawaslu, mekanisme nanti persidangan di MK. Saya kira sudah diatur semuanya kok.

Jadi janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti, langsung bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK," jelas Jokowi.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Komeng Mau Daftar jadi Caleg DPD RI di Pemilu 2024

Tahapan Pemilu

  • Pemungutan dan penghitungan suara
  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Penetapan hasil pemilu

- Jika tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

- Jika ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota

- DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved