APAKAH Boleh Datang ke TPS Bawa KTP Tanpa Surat Undangan untuk Coblos Hari Rabu 14 Februari 2024
Undangan atau form undangan sangat penting sebagai syarat yang harus dibawa saat akan mencoblos ke TPS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tinggal menghitung jam untuk menuju masa pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan dilangsungkan Rabu 14 Februari.
Pemilihan dilangsungkan mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Nah apakah kamu sudah mendapatkan undangan untuk memilih atau mencoblos ke TPS?
Undangan atau form undangan sangat penting sebagai syarat yang harus dibawa saat akan mencoblos ke TPS.
Selain form undangan identitas diri seperti KTP juga harus dibawa saat datang ke TPS.
Form undangan seharusnya sudah diterima H-1 pencoblosan.
Baca juga: Kapolres Melawi Cek Kesiapan Personel PAM TPS dan Mendorong Netralitas Polri
Jika kamu tidak menerima maka segera cek dimana TPS tempat kamu memilih dengan cek DPT online.
Apabila sudah mengetahui lokasi TPS maka kamu bisa konfirmasi pada KPPS atau RT setempat untuk menanyakan form undangan.
Namun jika tidak ada undangan tetap bisa datang dengan membawa KTP.
Kamu bisamengakses website yang telah disediakan KPU yaitu https://cekdptonline.kpu.go.id.
Masukan NIK pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah kamu terdaftar atau tidak.
Jika sudah mengetahui maka kamu bisa menanyakan pada KPPS atau RT/RW setempat terkait form undangan untuk memilih.
Baca juga: Doa Memulai Pekerjaan agar Aktivitas Rutin Sehari-hari Bernilai Berkah dan Ibadah serta Dimudahkan
Alternatif lainnya jika kamu tidak mendapatkan undangan memilih, cek segera https://cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah kamu terdaftar atau tidak.
Jika kamu terdaftar kamu bisa datang ke TPS tempat kamu terdaftar dan membawa KTP.
Melansir dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan pemilih membawa KTP elektronik saat datang ke TPS pada 14 Februari 2024.
"Pemilih diharapkan mempersiapkan selain form C pemberitahuan, harus bawa KTP elektronik pada saat datang ke TPS," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 3 Februari 2024.
Dody mengatakan, penting untuk membawa KTP sebagai syarat dasar agar bisa ikut memilih.
Selain itu, jika nama tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka tidak memiliki hak untuk ikut mencoblos.
Dia mengatakan, untuk identitas lain seperti SIM, paspor maupun kartu keluarga (KK) tidak bisa diterima saat pencoblosan di TPS.
Cara Cek TPS
- Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan di TPS masing-masing wilayah. Berikut cara mudah mengecek TPS Pemilu 2024.
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
6 Aturan Jenis Nama Resmi Dilarang untuk Pembuatan KTP dan KK Terbaru Per 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cara Daftar Rekening SeaBank Online Dapatkan Bonus Tunai hingga 5 Juta Masukan Kode Referral BZ7HEV |
![]() |
---|
Resmi Berubah Nama KTP Kini Boleh Pakai Gelar di Aturan Terbaru Per 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Belanja Hemat & Dapat Komisi? Yuk, Maksimalkan Aplikasi MOVA Sekarang dengan Jadi Agent |
![]() |
---|
45 Soal IPA Kelas 6 SD Semester 1 Tahun 2025, Kunci Jawaban UTS PTS Pilihan Ganda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.