APAKAH Jam 1 atau Pukul 13.00 Masih Bisa Datang Nyoblos ke TPS & Jam Berapa TPS Tutup Sesuai Aturan
Seperti diketahui bahwa pada hari Rabu 14 Februari 2024 merupakan hari Pemilu atau pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jam berapa TPS (Tempat Pemungutan Suara) tutup?
Apakah pukul 13.00 WIB masih bisa melakukan pencoblosan.
Seperti diketahui bahwa pada hari Rabu 14 Februari 2024 merupakan hari Pemilu atau pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia.
Masyarakat akan mencoblos lima surat suara.
Masyarakat akan memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU sebagai lembaga yang mempunyai tanggungjawab penyelenggaran Pemilu telah membuat aturan terkait waktu dan kapan akan ditutupnya TPS.
Baca juga: TIDAK Dapat Undangan, Apakah Boleh Bawa KTP untuk Nyoblos ke TPS Hari Rabu 14 Februari 2024
TPS Pemilu 2024 akan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.
Apakah masih bisa mencoblos setelah pukul 13.00 WIB?
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
- sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
- telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.
Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.
KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.
Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Cara Cek TPS
- Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan di TPS masing-masing wilayah. Berikut cara mudah mengecek TPS Pemilu 2024.
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
Artikel ini telah tayang di kompas.tv/nasional/482765/jadwal-jam-buka-dan-tutup-tps-pemilu-2024-ini-dokumen-yang-harus-dibawa-saat-nyoblos?
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Nyoblos
TPS
https://cekdptonline.kpu.go.id/
waktu pelaksanaan pemungutan suara saat pemilu di
apakah anda tahu berapa jumlah personil kpps yang
jumlah personil kpps di tps
petugas kpps berjumlah berapa orang
berapa jumlah jenis surat suara yang ada di tiap t
Minimnya Antusiasme Masyarakat Jadi Tantangan, Pengelola Bank Sampah Usul TPS Terima Sampah Terpilah |
![]() |
---|
Mulyadi Unggu di TPS 002 Pontianak Barat Tempat Dirinya Salurkan Hak Pilih |
![]() |
---|
Sutarmidji Unggul di TPS 004 Gang Waris Pontianak, Total Peroleh 240 Suara |
![]() |
---|
Bupati Kapuas Hulu Nyoblos di TPS 012 Putussibau Kota |
![]() |
---|
GM PLN Kalbar Turun Langsung Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Pemilukada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.