Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Seorang Warga Asal Pemangkat Ini Batal Pesta Ulang Tahun

Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono menuturkan gadis berinisial EN alias EA ini di tangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Tersangka EN alias EA dan barang bukti narkoba siap edar dan barang bukti lain yang di sita Satres narkoba Polres Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang gadis tertangkap tangan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Pemangkat.

Gadis yang berusia 23 tahun itu di ketahui berinisial EN alias EA yang tercatat warga Dsn. Sange Besi Rt. Desa Perapakan Kec. Pemangkat.

Ia ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas, pada Kamis 8 Februari 2024 subuh sekitar Pukul 03.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Sei. Lakum Desa. Jelutung Kec. Pemangkat.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono menuturkan gadis berinisial EN alias EA ini di tangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Tim Gabungan Satres Narkoba dan Polsek Sekayam Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Dua Lokasi

"Kita dapat informasi, dia ini mau akan berencana mengadakan pesta ulang tahunnya ke 23 tahun di suatu cafe, " ujar Mantan Panit Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Kamis 8 Februari 2024.

Dikatakannya lagi, dia ini sudah menjadi target operasi kita, lantaran kita sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, karena dia ini mengedarkan narkoba di sekitar Pemangkat.

"Dia tak bisa lagi mengelak, saat di grebek dan dilakukan pengeledahan di saksikan warga setempat, anggota Lidik kita berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang sudah siap edar." Kata Iptu Agus.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil di sita 1 dompet merk "LG" warna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat brutto sekitar 14.95 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan 56 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi .

Tak hanya itu, Anggota Satresnarkoba Polres Sambas juga berhasil menyita 1 kotak hitam dengan merk "OLEV" berisikan 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit sepeda motor matic merk Honda PCX hitam dan 1 unit handphone merk Iphone 11 warna putih.

"Pengakuan dia, dirinya sudah sudah sekitar 5-6 bulan mengedarkan dua jenis narkoba di Pemangkat, ia mendapatkan barang narkoba ini pengiriman dari kota Pontianak," ujar Kasat Resnarkoba

Dikatakannya lagi, " saat ini dia lagi kita periksa untuk kepentingan penyelidikan pengembangan kasus ini dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved