Kekayaan Pejabat

Punya Aset Hibah Tanpa Akta, Segini Harta Kekayaan Ritaudin Petahana DPRD Provinsi Kalbar

Pada Pemilu 2024, Ritaudin kembali mencalonkan diri dari dapil dan partai yang sama.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Ritaudin petahana DPRD Provinsi Kalbar dapil Kalbar 7 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Ritaudin dalam artikel ini.

Ritaudin merupakan satu diantara petahana DPRD Provinsi Kalbar dapil Kalbar 7.

Ia berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN.

Kalbar 7 sendiri meliputi Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.

Total ada 11 kursi yang diperebutkan dari daerah pemilihan ini.

Pada Pemilu 2024, Ritaudin kembali mencalonkan diri dari dapil dan partai yang sama.

Baca juga: Punya Lebih Dari 200 Tanah! Intip Harta Kekayaan Suyanto Tanjung Petahana DPRD Provinsi Kalbar

Sebagai wakil rakyat yang masih aktif, Ritaudin diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 7 Februari 2024, Ritaudin terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 23 Maret 2022 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 5,3 Miliar.

Lima unit harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Empat dari total aset tak bergerak miliknya itu tercatat hasil Hibah Tanpa Akta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved