Maut Trans Kalimantan

Update Kecelakaan Innova Reborn Vs Bus Marus, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

"Untuk sopir bus kita belum ada status apa pun, jadi sopir bus sudah kembali seperti biasa, tapi sudah dimintai keterangan sebagai saksi," tandasnya.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
Humas Polres Kubu Raya
Polisi Lakukan Olah TKP Laka lantas di Jalan Trans Kalimantan KM 70 Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Jumat 2 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan maut antara Minibus Innova Reborn dan Bus Marus tujuan Pontianak-Putussibau yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan km 70, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat 2 Februari 2024 kemarin sekitar pukul 05.10 WIB.

Pihaknya kini tengah dalam tahap pemeriksaan hasil olah TKP, keterangan saksi dan keterangan ahli.

Untuk sementara berdasarkan hasil olah TKP, pada saat kejadian Minibus Innova Reborn hilang kendali hingga melebar ke tengah ketika memasuki tikungan kanan yang kemudian secara bersamaan muncul Bus Marus dari arah berlawanan.

Sopir dan seorang penumpang Minibus Innova Reborn meninggal dunia akibat peristiwa nahas ini.

Sedangkan sopir dan seluruh penumpang Bus Marus selamat.

Baca juga: Dua Tewas di Insiden Kecelakaan Maut Bus Marus vs Innova Reborn di Km 70 Trans Kalimantan Kubu Raya

"Masih dalam proses pemeriksaan dari hasil olah TKP, keterangan saksi dan keterangan ahli," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 4 Februari 2024.

Aiptu Ade menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka pada kecelakaan tersebut.

Nantinya, pihaknya akan menetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Baik sopir Minibus Innova Reborn atau Bus Marus, keduanya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan berusaha secepat mungkin untuk menentukan status tersangka, semua berpotensi (jadi tersangka), kalau visualnya memang Innova yang menabrak, tapi Polisi ndak bisa gitu, kita harus berdasarkan nanti hasil olah TKP, keterangan saksi dan keterangan ahli," tuturnya.

"Pada saat suatu perkara tindak pidana jika tersangkanya meninggal maka status tersangkanya gugur, maka perlu proses panjang apabila tersangkanya sopir minibus, karena ini menyangkut nasib seseorang dia tersangka dia juga yang menjadi korban meninggal dunia," jelasnya.

"Untuk sopir bus kita belum ada status apa pun, jadi sopir bus sudah kembali seperti biasa, tapi sudah dimintai keterangan sebagai saksi," tandasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved