Info Stimulus
Kartu Prakerja 2024 Dibuka Kembali, Bagi Yang Lolos Pelatihan Akan Mendapatkan Insentif Rp 600 Ribu!
Adapun kepastian program Kartu Prakerja tersebut dipublikasikan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Kartu Prakerja gelombang 63, tahun 2024 kembali dibuka oleh Pemerintah pada gelombang 63.
Perlu diketahui, bahwa program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Adapun kepastian program Kartu Prakerja tersebut dipublikasikan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
“Belum punya akun Prakerja? Pendaftarannya udah dibuka lagi nih Sob! Langsung meluncur ke www.prakerja.go.id dan klik “Daftar Sekarang” untuk buat akun kamu sekarang juga!,” tulis akun @prakerja.go.id
Sehingga mereka yang memenuhi kriteria tersebut diperbolehkan mendaftar.
Terutama kepada usia angkatan kerja yang sedang mencari pekerjaan boleh merapat pada program ini dan bergabung mulai gelombang 63.
Jumlahnya peserta yang akan diterima juga diperkirakan mencapai 2,1 juta masyarakat khusus untuk tahun 2024.
Selanjutnya, peserta program Kartu Prakerja 2024 yang lolos seleksi bakal memperoleh pelatihan berdasarkan minat dan insentif berupa uang.
Simak informasi berikut tentang syarat mendaftar hingga bisa ikut pelatihan.
• Pemerintah Pasang Target 2,1 Juta Masyarakat Ikut Kartu Prakerja 2024, Total Anggaran Rp4,8 Triliun!
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja 2024
Berat badan saya 90 kg, dan sekarang 58! Diet saya sederhana
Untuk dapat mendaftar dalam program Kartu Prakerja, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia antara 18 hingga 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang dalam status mencari kerja, terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, dan pelaku usaha mikro & kecil.
4. Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada
| SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
|
|---|
| Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
|
|---|
| Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
|
|---|
| 6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
|
|---|
| Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kartu-Prakerja-tahun-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.