Info Stimulus

Kartu Prakerja 2024 Dibuka Kembali, Bagi Yang Lolos Pelatihan Akan Mendapatkan Insentif Rp 600 Ribu!

Adapun kepastian program Kartu Prakerja tersebut dipublikasikan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Kartu Prakerja tahun 2024 kembali dibuka dan menyasar 2,1 juta masyarakat yang ingin bergabung untuk mendapatkan Pelatihan sekaligus insentif dengan nominal mencapai Rp 600 ribu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Kartu Prakerja gelombang 63, tahun 2024 kembali dibuka oleh Pemerintah pada gelombang 63. 

Perlu diketahui, bahwa program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun kepastian program Kartu Prakerja tersebut dipublikasikan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

“Belum punya akun Prakerja? Pendaftarannya udah dibuka lagi nih Sob! Langsung meluncur ke www.prakerja.go.id dan klik “Daftar Sekarang” untuk buat akun kamu sekarang juga!,” tulis akun @prakerja.go.id 

Sehingga mereka yang memenuhi kriteria tersebut diperbolehkan mendaftar. 

Terutama kepada usia angkatan kerja yang sedang mencari pekerjaan boleh merapat pada program ini dan bergabung mulai gelombang 63. 

Jumlahnya peserta yang akan diterima juga diperkirakan mencapai 2,1 juta masyarakat khusus untuk tahun 2024

Selanjutnya, peserta program Kartu Prakerja 2024 yang lolos seleksi bakal memperoleh pelatihan berdasarkan minat dan insentif berupa uang.

Simak informasi berikut tentang syarat mendaftar hingga bisa ikut pelatihan. 

Pemerintah Pasang Target 2,1 Juta Masyarakat Ikut Kartu Prakerja 2024, Total Anggaran Rp4,8 Triliun!

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja 2024

Berat badan saya 90 kg, dan sekarang 58! Diet saya sederhana
 
Untuk dapat mendaftar dalam program Kartu Prakerja, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia antara 18 hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang dalam status mencari kerja, terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, dan pelaku usaha mikro & kecil.

4. Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved