Breaking News

Kunci Jawaban

Materi PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Inilah pembahasan PPKN materi Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kelas 11 SMA / SMK/ MA...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Buku Kurikulum Merdeka
Soal PPKN Kelas 11 SMA - Materi PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak rangkuman materi Pendidikan Pencasila dan Kewarganegaraan (PPKN) untuk  Kelas 11 SMA / SMK/ MA sederajat Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Materi pelajaran ini dapat dijadikan referensi belajar di rumah.

Selain itu pada artikel ini terdapat link download materi PPKN Kurikulum Merdeka untuk  Kelas 11 SMA / SMK/ MA semester 1 hingga 2.

Inilah pembahasan PPKN materi Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kelas 11 SMA / SMK/ MA di antaranya:

Rangkuman Materi PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Bagian 1 Pancasila

A. Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi

Apa itu konstitusi? Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Jadi, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.

Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, termasuk Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan negara yang dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada.

Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Materi Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Bab 3 Menggali Nilai Sejarah Bangsa

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei hingga 16 Juli 1945, bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada 13 Juli 1945, berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo.

Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa. Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada lima (5) pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta satu (1) pasal mengenai aturan tambahan.

B. Unit 2 Hubungan Antarregulasi

Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Regulasi adalah seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved