Maut di Jl Ahmad Yani II

Polres Kubu Raya Tetapkan Seorang Tersangka Pada Kasus Kecelakaan yang Renggut Nyawa Tuti Sarini

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan saat ini kasus kecelakaan lalulintas tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan Teguh ditet

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kecelakaan Lalulintas maut di jalan Arteri Supadio pada 8 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pengemudi mobil bernomor Polisi KB 1359 bernama Teguh (39) ditetapkan sebagai tersangka atas Kecelekaan maut di jalan Arteri Supadio Pontianak pada 8 Januari 2024 lalu.

Pada 8 Januari 2024 lalu, teguh yang mengendarai mobilnya menabrak mobil yang dikemudikan oleh Tuti Sarini di jalan Arteri Supadio dari belakang.

Mobil yang dikemudikan lalu Tuti menabrak pohon, akibat hal itu Tuti mengalami luka serius dan meninggal dunia.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan saat ini kasus kecelakaan lalulintas tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan Teguh ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kecelakaan di Jl Trans Kalimantan Kubu Raya yang Tewaskan Pemotor

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan terhadap Teguh.

Dikatakan Ade Kecelekaan itu terjadi saat Teguh mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.

Setibanya di lokasi kejadian, Teguh yang mengemudikan mobilnya kehilangan keseimbangan.

"Saat itu mobil yang saudara Teguh kemudian hilang kendali lalu menabrak mobil yang ada di depannya, yang saat itu dikemudikan oleh korban," ujar Aiptu Ade.

Terkait kondisi Teguh, ia katakan beberapa hari lalu saat ditemui anggota di rumah sakit sudah lebih baik dari sebelumnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved