Polisi Kubu Raya Tangkap 2 Warga Pontianak Timur Jual dan Kurir Narkoba
"IN terlebih dahulu ditangkap oleh petugas, dimana saat itu IN akan mengantarkan Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,31 gram milik FY kepada seseo
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tergiur upah, dua warga Pontianak Timur berhasil di ringkus Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus kurir dan pengedar Narkoba jenis sabu pada Rabu 10 Januari 2024 di Perempatan Desa Kapur.
Terungkapnya kasus ini bermula Dari hasil penangkapan kurir berinisial IN (20) petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu dengan bruto 0,31 Gram. Ditempat terpisah petugas kembali berhasil menciduk FY (21) Penjual Narkoba jenis Sabu.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan penakapan IN dan FY, keduanya ditangkap secara terpisah. IN sebagai Kurir diciduk petugas di depan gudang semen Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap dan FY diamankan petugas di Simpang Lampu Merah Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya.
"IN terlebih dahulu ditangkap oleh petugas, dimana saat itu IN akan mengantarkan Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,31 gram milik FY kepada seseorang di Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, kemudian dari hasil introgasi petugas melakukan pengembangan kasus dan menangkap FY," ungkap Kapolres Wahyu pada Senin 15 Januari 2024 didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sagi SH.
• Polres Kubu Raya Tangkap Kurir Narkoba, Uangnya untuk Beli Voucher Listrik dan Cicilan Motor
"Penangkapan kedua pelaku ini berbeda lokasi, IN di tangkap petugas pada saat mengantar barang haram tersebut di Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap pada Pukul 19.30 Wib dan FY ditangkap petugas di Simpang lampu merah Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Pukul 20.00 Wib," terangnya.
Setelah penangkapan keduanya terkuak bahwa barang bukti tersebut milik FY yang dibelinya dari kampung beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 150.000 dan sabu tersebut akan dijual kembali sebesar RP 250.000. dari hasil penjualan tersebut FY akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,-, namun keinginan mendapatkan untung itu sirna, FY dan IN ditangkap petugas.
"Saat diinterogasi, IN mengakui bahwa barang tersebut milik FY. Jadi, IN ini mau menjadi kurir FY karena tergiur upah yang dijanjikan FY sebesar Rp. 250.000, nantinya uang tersebut akan digunakannya untuk membayar cicilan sepeda motor miliknya," katanya
"Nah, kalau FY ini menjual sabu dengan maksud mendapatkan keuntungan dimana keuntungan dari penjualan sabu tersebut uangnya akan digunakannya untuk membeli voucher listrik rumahnya," ujar AKP Sagi
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya ini pun menambahkan, IN belum mendapatkan upah yang dijanjikan FY.
Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan atau pengembangan kasus terhadap penjual dan pembeli barang haram tersebut, " pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Pamatwil Polda Kalbar Tinjau Lahan Jagung Demplot di Tayan Hulu Sanggau |
![]() |
---|
Polisi Periksa Sopir Minibus yang Alami Kecelakaan Maut di Sajingan Besar Sambas |
![]() |
---|
Wujud Kepedulian, Polantas Sekadau Bagikan Helm Gratis kepada Tukang Ojek |
![]() |
---|
Satlantas Polres Singkawang Gelar Jumat Berkah, Berbagi Kasih untuk Santriwati Yayasan Daarut Tauhid |
![]() |
---|
SMA Talenta Singkawang Hanya Punya 3 Murid, DPRD Minta Pemerintah Dukung Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.