Kasat Reskrim Polres Sanggau Beberkan Kronologis Tongkang Tabrak Bagian Atas Jembatan Semuntai
Melihat kejadian tersebut Nahkoda dan ABK (Anak Buah Kapal) melepaskan tali penarik Tongkang, selanjutnya Tongkang tersebut ditambatkan kembali ditepi
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tongkang Kapuas 278 yang ditarik Kapal Take Boat Duta Kapuas 17 Pontianak menabrak bagian atas jembatan Semuntai di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 15 Januari 2024.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, Kapal Take boat (Kapal Penarik) Duta Kapuas 17 yang menarik Tongkang Kapuas 278 bergerak dari tempat berlabuh yang berada ditepian Sungai Kapuas hendak melanjutkan perjalanan dengan tujuan ke PT Parna yang berada di Sepaok Kabupaten Sintang untuk memuat CPO.
"Pada saat akan melewati bagian bawah Jembatan semuntai kecepatan Take Boat (Kapal Penarik) mengalami penurunan kecepatan akibat arus Sungai Kapuas yang deras, sehingga Tongkang melambung dan Rumah Jangkar yang berada di bagian Depan Tongkang tersebut menabrak pada bagian atas Jembatan Semuntai yang mengakibatkan keretakan pada jembatan," katanya, Selasa 16 Januari 2024.
• Stok Darah Hanya Tersedia Dua Kantong, PMI Kabupaten Sanggau Imbau Masyarakat Donor Darah
Melihat kejadian tersebut Nahkoda dan ABK (Anak Buah Kapal) melepaskan tali penarik Tongkang, selanjutnya Tongkang tersebut ditambatkan kembali ditepian Kapuas area hilir.
"Saat sekarang Kapal Takeboat (Kapal Penarik) dan ponton berlabuh di ditepian Kapuas area hilir," jelasnya.
Akibat dari tabrakan tongkang tersebut, bagian rangka pada bentang 5 sekmen 6 tidak ditemukan adanya retak atau penyok namun terjadi kerusakan hanya pada bagian diafragma yang ditemukan mengalami penyok.
"Kemudian, adanya pergeseran rangka baja sekmen 5 terlihat dari marka jalan sekitar kurang lebih 2 senti meter. Kerusakan yang ditimbulkan dari tabrakan kapal tongkang Kapuas tersebut, tidak membahayakan struktur jembatan Semuntai atau hanya tergolong kerusakan minor," ujarnya.
"Pihak BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) Provinsi Kalimantan Barat Kementerian PUPR akan melakukan perhitungan kerusakan jembatan tersebut," tambahnya.
Selanjutnya, dari hasil pengecekan Jembatan di Desa Semuntai yang dilakukan oleh Pihak PPK BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) Provinsi Kalimantan Barat Kementerian PUPR didampingi Sat Reskrim Polres Sanggau, akibat dari tabrakan tongkang tersebut ditemukan antara lain.
"Bagian rangka pada bentang 5 segmen 6 tidak ditemukan adanya retak atau penyok, namun terjadi kerusakan hanya pada bagian diafragma yang ditemukan mengalami penyok. Kemudian adanya pergeseran rangka baja segmen 5 terlihat dari marka jalan sekitar kurang lebih 2 senti meter dan kerusakan yang ditimbulkan dari tabrakan tersebut tidak membahayakan struktur jembatan Semuntai atau hanya tergolong kerusakan minor," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Kasat Reskrim
Polres
Indrawan Wira Saputra
AKP
jembatan
Semuntai
tongkang
Sanggau
Kalimantan Barat
Kalbar
16 Januari
Selasa
2024
Daftar Madrasah Aliyah MA di Kabupaten Mempawah Tahun 2025, Lengkap dengan Nama dan Lokasi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Pria Diduga Pembuang Bayi Perempuan di Sajingan Besar |
![]() |
---|
Juara Tartil Anak-anak Putri MTQ ke-33 Kalbar, Faiza Salsabila Rutin Berlatih Tilawah Quran |
![]() |
---|
Personel Kodim 1210/Landak Laksanakan Rikes, Persyaratan Kenaikan Pangkat |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Landak Dapat Penghargaan Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.