KPPN Sintang: Realisasi Belanja Sampai Triwulan IV Capai 99,57 Persen
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sintang pada TA 2023 mengelola dana APBN sebesar Rp 3,79 triliun....
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sintang pada TA 2023 mengelola dana APBN sebesar Rp 3,79 triliun.
Yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 944 miliar yang tersebar di 49 K/L dan Rp 2,85 triliun Dana Transfer dan meliputi dua kabupaten yaitu Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.
Sampai dengan Triwulan IV tahun 2023 realisasi belanja APBN mencapai Rp 3,78 triliun atau sebesar 99,57 persen terdiri dari Rp 2,84 triliun dana transfer ke daerah dan dana desa serta Rp939 miliar belanja K/L.
Secara persentase, realisasi terbesar pada belanja pegawai yang mencapai Rp 517 miliar atau sebesar 99,38 persen, disusul belanja barang sebesar Rp 232 miliar atau 99,33 persen, realisasi belanja modal sebesar Rp190 miliar atau sebesar 99,88 persen.
Realisasi belanja pegawai merupakan realisasi terbesar dengan persentase mencapai 99,38 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah berupaya untuk memberikan hak-hak kepegawaian kepada para pegawainya secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Kadisdikbud Sintang Optimis Serapan Anggaran Lebih Baik dari Tahun 2023
Realisasi belanja barang mencapai Rp 232 miliar atau sebesar 99,33 persen.
Realisasi tersebut digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat untuk menjalankan tugas dan fungsinya di daerah.
Realisasi belanja modal mencapai Rp190 miliar atau sebesar 99,88 persen.
Realisasi tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan aset lainnya.
Realisasi Dana TKD sebesar Rp2,84 triliun atau 99,60 persen dari alokasi pagu Rp 2,85 triliun, terdiri dari realisasi TKD untuk Kabupaten Sintang sebesar Rp1,78 triliun dan Kabupaten Melawi sebesar Rp1,06 triliun.
Dana TKD meliputi DAU, DBH, DAK Fisik, BOK Puskesmas, Dana Desa Insentif Fiskal, DAK Non Fisik dan BOSP yang merupakan komponen utama APBD selain PAD masing-masing daerah.
Dari sisi penerimaan, Kantor Pelayanan Pajak Sintang sampai Triwulan IV tahun 2023 telah membukukan penerimaan sebesar Rp 1,090 triliun atau 105,92 persen dari target penerimaan sebesar Rp1,029 triliun, tumbuh 1,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penerimaan perpajakan sebagian besar ditopang dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 673,26 miliar atau 61,76 persen dari total penerimaan.
Sektor terbesar penerimaan adalah pertanian kehutanan dan perikanan yaitu sebesar Rp 313,67 miliar.
• Taman Bungur Depan Pendopo Rumdis Bupati Sintang Akan Dibangun
Sementara itu, realisasi pendapatan negara bukan pajak satker lingkup KPPN Sintang mencapai Rp43 miliar.
Memasuki Tahun Anggaran 2024, Kepala KPPN Sintang Dwi Yanti Yuliarsih telah menyerahkan DIPA TA 2024 kepada 21 satuan kerja di Kabupaten Sintang pada tanggal 18 Desember 2023 dan 11 satuan kerja di Kabupaten Melawi pada tanggal 27 Desember 2023.
Pada tahun anggaran 2024, KPPN Sintang mengelola dana sebesar Rp. 3,58 triliun terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 836,1 miliar dan Rp 2,74 triliun Dana Transfer Ke Daerah.
Diharapkan sejak awal tahun anggaran DIPA Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi TKD tahun 2024 dapat segera ditindaklanjuti agar APBN 2024 dapat dilaksanakan segera sehingga masyarakat dan perekonomian dapat merasakan manfaatnya langsung secara maksimal. (*)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
KPPN
Sintang
Jarot Winarno
APBN
Kepala KPPN Sintang
Bupati Sintang
Sekda Sintang Dorong OPD Maksimalkan PAD, Targetkan Capai 95 Persen di Akhir Tahun |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Pontianak Kubu Raya Hujan Petir, Waspada Udara Kabur di Ketapang |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, TMMD ke-125 Kodim Sintang Gandeng Dinas Pertanian dan Perkebunan |
![]() |
---|
Capaian PAD OPD Sintang Dievaluasi, Satu OPD Tembus 329 Persen |
![]() |
---|
4 Nama Sungai yang Melintasi Kabupaten Sintang Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.