Bagaimana Sistim Kerja Rambu Lalu Lintas Pada Kereta Api ?

Sistem persinyalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas kereta api sehingga transportasi dengan moda kereta api terjamin keselamatannya.

Editor: Zulkifli
.
Unit lokomotif CC 201 yang diberi livery lokomotif 1953-1991 (dok. PT Kereta Api Indonesia).(dok. PT Kereta Api Indonesia) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dunia transportasi Indonesia sedang berduka, usai insiden tabrakan kereka Api kembali terjadi.

Lantas tentunya banyak pula yang bertanya-tanya, kepana tabrakan atau kecelakaan antara kereta Api bisa terjadi ? 

Seperti diketahui Kereta Api (KA) Turangga relasi Surabaya-Bandung bertabrakan dengan KA Lokal Bandung Raya di petak Stasiun Cicelengka-Haurpugur, Jumat 5 Januari 2-24 pukul 06.30 WIB pagi tadi.

Insiden ini merenggut korban jiwa.

Laporan terakhir sebanyak tiga orang dilaporkan meningal dunia dalam kejadian ini.

Satu di antaranya korban tewas adalah masinis kereta Bandung Raya.

Baca juga: Alasan Wisatawan Penasaran Sensasi Naik Kereta Cepat Whoosh

Dikutip dari Kompastv, penyebab kecelakaan dua kereta tersebut diduga karena ada yang menghalangi jalur komunikasi.

Sehingga hal itu membuat masinis dari kedua kereta api tersebut tidak dapat melihat dan berkomunikasi.

Menanggapi hal ini, Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus menjelaskan dugaan penyebab kecelakaan kereta api masih diselidiki.

“Sejauh ini kami belum bisa memberikan keterangan terkait penyebab kecelakaan tersebut.

Karena tentu harus kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut,” ungkap Joni, dikutip dari siaran langsung KompasTV.

Joni juga menerangkan, saat ini PT KAI tetap akan mengoperasikan kereta api dengan cara memutar.

“Tadinya yang kereta api melewati jalur selatan dari Bandung menuju ke Tasikmalaya dan Banjar saat ini kita lakukan upaya memutar melalui utara dari Bandung ke arah Cikampek,” kata Joni.

Baca juga: RAGAM Cara Beli Tiket Kereta Api Cepat Whoos untuk Libur Tahun 2024

Lantas bagaimana rambu lalu Lintas di jalur kereta Api bekerja ?

Dikutip dari website kementerian perhubungan, layaknya lalu lintas jalan raya, kereta api memiliki rambu-rambu lalu lintas yang terangkai dalam suatu sistem yang disebut sistem persinyalan.

Sistem persinyalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas kereta api sehingga transportasi dengan moda kereta api terjamin keselamatannya.

Peralatan Persinyalan Perkeretaapian adalah fasilitas operasi kereta api yang berfungsi memberi petunjuk atau isyarat berupa warna, cahaya atau informasi lainnya dengan arti tertentu.

Jenis sinyal pada perkeretaapian digolongkan dalam sinyal elektrik dan sinyal mekanik.

Sinyal elektrik adalah isyarat lampu seperti halnya lampu lalu lintas untuk mengatur jalan/ tidak jalannya kereta api.

Jenis persinyalan ini terdiri dari sinyal masuk, sinyal berangkat dan sinyal muka.

Sinyal berangkat terbagi menjadi 3 aspek yaitu aspek berjalan dengan indikasi lampu hijau, aspek berjalan hati-hati dengan indikasi lampu kuning, dan aspek berhenti dengan indikasi lampu merah.

Sedangkan Sinyal mekanik adalah perangkat sinyal yang digerakan secara mekanik, disini ada papan/lengan semapur yang dinaikan atau diturunkan untuk memberi perintah kepada masinis kereta api.

Sistem ini masih digunkan di Indonesia pada lintasan dengan freakuensi yang rendah namun mulai ditinggalkan dan digantikan dengan sistem yang lebih modern.

Baca juga: Cara Praktis Beli Tiket Kereta Api untuk Liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Bayar Pakai LinkAja

Sinyal mekanik juga dibagi menjadi dua jenis yaitu yang pertama peralatan dalam ruangan diantaranya interlocking mekanik dan pesawat blok, yang kedua peralatan luar ruangan diantaranya peraga sinyal mekanik, penggerak wesel mekanik, petunjuk kedudukan wesel mekanik, penghalang sarana dan media transmisi atau saluran kawat.

Kondisi sistem persinyalan kereta api di Indonesia sekitar 60 persen masih berupa sistem persinyalan mekanik dan sisanya 40% merupakan sistem persinyalan elektrik.

Dari 529 stasiun di seluruh Indonesia, sistem persinyalan pada 316 stasiun masih berupa sistem sinyal mekanik dan 213 stasiun berupa sistem sinyal elektrik.

Menurut penelitian ada beberapa syarat umum dalam sistem persinyalan yaitu asas keselamatan atau fail safe yang berarti tidak ada kerusakan pada sistem sinyal yang dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna kereta api.

Sinyal juga harus memiliki kendala tinggi dalam memberikan aspek atau tanda yang tidak diragukan dan harus mudah dalam perawatan.

Selain itu urutan penempatan sinyal di sepanjang jalur rel harus sesuai urutan baku agar masinis dapat memahami jalur yang akan dilalui, dan harus dilindungi oleh proteksi petir (sumber: Lipi).

Dalam pengoperasian persinyalan perkeretaapian terdapat petugas pengaturan perjalanan kereta api dengan tugas mengoperasikan perjalanan kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api. (ditpras)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved