Berita Viral
Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil
Simak cara mudah aktivasi e-KTP menjadi IKD hanya dengan menggunakan HP tanpa perlu lagi datang ke kantor Dukcapil.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Palystore
Cara Mudah Aktivasi e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil.
Berikut langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
- Lalu, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
- Lakukan verifikasi wajah
- Kemudian, scan QR Code ke Disdukcapil
- Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi"
- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"
- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalku masukkan PIN sesuai kode aktivasi yag diterima di email.
# Berita Viral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Pulau Angker Poveglia Jadi Milik Warga Venesia, Dari Legenda Horor ke Taman Harapan |
![]() |
---|
Selamat dari Jatuh dari Lantai 18, Balita di Hangzhou Hidup Berkat Pohon |
![]() |
---|
Sarang Tawon Radioaktif di Kompleks Nuklir AS, Saat Serangga Ungkap Warisan Berbahaya dari Masa Lalu |
![]() |
---|
Dari Mainan Jadi Senjata, Pistol Mesin Capit yang Mengancam Keselamatan Anak-anak di Jepang |
![]() |
---|
CATAT Daftar Kata Kunci Paling Haram Ditanyakan ke ChatGPT, Resmi Auto Dibanned Sistem AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.