Berita Viral
Pemerintah Kembali Ancam Cabut Izin Usaha TikTok, Ini Penyebabnya
Terbaru pemerintah Indonesia melalui Kemendag kembali mengancam akan mencabut izin usaha jika melanggar ketentuan yang telah disepakati.
Editor:
Rizky Zulham
Apabila dalam jangka waktu yang diberikan pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi administratif.
Berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE oleh instansi terkait yang berwenang.
Pemblokiran sementara layanan PMSE dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Dendam Sandwich 4 Tahun Berujung Darah, Dua Pemilik Toko Roti di Paterson Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Tiga Anak di Oviedo Diselamatkan Setelah 4 Tahun Terisolasi di Rumah Akibat Trauma Covid |
![]() |
---|
Kisah Unik Pasutri di China Bercerai Karena Ayam 29 Ekor sampai Hakim Pengadilan Turun Tangan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,9 Miliar Lengkap Penjelasan Resmi DJP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.