Berita Viral
Pemerintah Kembali Ancam Cabut Izin Usaha TikTok, Ini Penyebabnya
Terbaru pemerintah Indonesia melalui Kemendag kembali mengancam akan mencabut izin usaha jika melanggar ketentuan yang telah disepakati.
Editor:
Rizky Zulham
Apabila dalam jangka waktu yang diberikan pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi administratif.
Berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE oleh instansi terkait yang berwenang.
Pemblokiran sementara layanan PMSE dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Viral
RESMI Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025 Lengkap Nominal Semua Golongan PNS TNI Polri dan Pensiunan |
![]() |
---|
Solusi BBM Langka di SPBU Swasta, Pemerintah Tawar Pasokan dari Kilang Minyak Pertamina |
![]() |
---|
DAFTAR Menteri Prabowo Subianto dari yang Termuda hingga Tertua Nama Djamari Chaniago Paling Senior |
![]() |
---|
Resmi Naik Gaji Pengurus RT dan RW Mulai 1 Oktober 2025 Lengkap Rinciran Besaran Insentif Terbaru |
![]() |
---|
Penyebab Muncul Tulisan Tanda Periksa di Meteran Listrik Lengkap Cara Mengatasi dan Alasan PLN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.